
KM Asean Jaya 2 melakukan bongkar muat kayu illog di Bang Liau Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
KM Asean Jaya 2 melakukan bongkar
muat kayu illog di Bang Liau Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
ROHIL, Beritaklik.Com - Puluhan ton kayu olahan yang diangkut Kapal motor
Asena Jaya 2 bernomor lambung GT.34.No.1231/PPE melakukan bongkar muat di Bang
Liau dekat lokasi galangan kapal (dok-red) di Kepenghuluan Sungai Nyamuk,
Kecamatan Sinaboi, Selasa (3/5/2016). Diduga kayu itu hasil illegal logging.
Dari informasi diperoleh, Rabu (4/5/2016), kayu olahan tersebut rencananya akan
dipakai sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu yang hampir rampung dikerjakan.
Sayangnya, kayu olahan yang diduga diangkut tanpa surat izin tersebut lolos
dari pengawasan aparat penegak hukum.
Dilokasi terlihat dua dok kapal milik pengusaha Tionghua sudah memproduksi
puluhan kapal jenis tongkang menggunakan bahan baku kayu illegal logging.
Puluhan pekerja juga terlihat sibuk memilah kayu-kayu besar yang sudah di
bentuk menjadi papan.
Berbagai spekulasi masyarakat bermunculan, bagaimana mungkin kapal motor yang
mengangkut kayu illog berhasil lolos dari pengawasan aparat penegak hukum.
Sementara, wilayah perairan Sungai Rokan diawasi penegak hukum seperti Polisi
Air, TNI-AL, Bea cukai dan Sahbandar.
Informasi lain menyebutkan kayu-kayu log (bulat-red) diapungkan dengan melalui
jalur air langsung menunju galangan kapal. Sedangkan kayu sudah diolah diangkut
menggunakan kapal motor. Sepak terjang para bos galangan kapal sudah dikenal
berani dan tidak mengindahkan sanksi hukum berlaku.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana penebangan liar (Illegal Logging), menurut
Undang Undang Nomor 41/ tahun 1999 tentang kehutanan di atur dalam Pasal 50 dan
sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari
upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara
lestari.
Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang
yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek
jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan (penjelasan umum paragraph ke -
18 UU No. 41 / 1999). Efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang
telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang
mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan menjadi berpikir kembali untuk
melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidannya berat.
Kemudian, ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".
Lanjutnya pada Pasal 50 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa, "Setiap orang di
larang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak
sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah
rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah
dari tepi pantai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar
rupiah) (Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3)) tersebut jika dilakukan oleh
badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap
pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing - masing di tambah 1/3
(sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat(4). Yang dimaksud dengan
badan hukum atau badan usaha dalam pasal tersebut antara lain Perseroan
Terbatas (PT), perseroan komanditer (commanditer vennotschaap - CV), firma,
koperasi, dan sejenisnya (penjelasan Pasal 78 ayat (14).
Sedangkan, pada Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa, "Setiap orang di
larang untuk menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam
hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang". "Ketentuan pada
Pasal 50 ayat (3) huruf f ymenyatakan bahwa, menerima, membeli atau menjual,
menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang
diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau
dipungut secara tidak sah".
Kemudian, ketentuan pada Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa, "Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)
huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".
Dari uraian diatas ada 3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No.
41 / 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang
digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat
dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif. Ketentuan pidana tersebut dapat di
lihat dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999.
Jenis pidana itu merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan
kejahatan sebagaimana yang di atur dalam Pasa 50 UU No. 41 / 1999 tentang
Kehutanan.
Sementara, ketentuan pada pasal 50 menyatakan bahwa, "Setiap orang dilarang
merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang
yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin
pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang
menimbulkan kerusakan hutan (ayat) (2)".
Dan, ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, "Barang siapa dengan
sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau
Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".
Penjelasan Pasal 50 ayat (1) yang di maksud dengan orang adalah subyek hukum
baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan
hutan misalnya pagar - pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas,
dan jalan pemeriksaan. Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam
kebakaran, tanda larangan, dan alat angkut. Sedangkan penjelasan pada Pasal 50
ayat (2) yang di maksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan
fisik atau hayatinya yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat
berperan sesuai dengan fungsinya.
Begitu juga, Pasal 50 ayat (3) huruf k, tidak termasuk dalam ketentuan ini
adalah masyarakat yang membawa alat - alat seperti parang, mandau, golok, atau
yang sejenis lainnya, sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah
setempat. Ketentuan pada Pasal 78 ayat (15) menyatakan bahwa, "Semua hasil
hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat
angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara".
Dalam penjelasannya disebutkan benda yang termasuk alat -alat angkut antara
lain kapal, tongkang, truk, trailer, pontoon, tugboat, perahu layar,
helicopter, dan lain - lain.
Berdasarkan uraian tentang rumusan ketentuan pidana dan sanksinya yang di atur
oleh UU No. 41 / 1999 tersebut di atas, maka dapat ditemukan unsur - unsur yang
dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak
pidana penebangan liar (illegal logging) yaitu :
1.Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum
2.Kegiatan yang keluar dari ketentuan - ketentuan perizinan sehingga merusak
hutan
3.Melanggar batas - batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang
- undang
4.Menebang pohon tanpa izin
5.Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan,
atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan
illegal
6.Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH
7.Membawa alat - alat berat dan alat - alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa
izin.(Bkw)