Puluhan Ton Kayu Illog Lolos, Aparat Penegak Hukum Lemah Pengawasan

Sabtu, 11 Juni 2016

KM Asean Jaya 2 melakukan bongkar muat kayu illog di Bang Liau Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.

KM Asean Jaya 2 melakukan bongkar muat kayu illog di Bang Liau Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
ROHIL, Beritaklik.Com -
Puluhan ton kayu olahan yang diangkut Kapal motor Asena Jaya 2 bernomor lambung GT.34.No.1231/PPE melakukan bongkar muat di Bang Liau dekat lokasi galangan kapal (dok-red) di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Selasa (3/5/2016). Diduga kayu itu hasil illegal logging.

Dari informasi diperoleh, Rabu (4/5/2016), kayu olahan tersebut rencananya akan dipakai sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu yang hampir rampung dikerjakan. Sayangnya, kayu olahan yang diduga diangkut tanpa surat izin tersebut lolos dari pengawasan aparat penegak hukum.

Dilokasi terlihat dua dok kapal milik pengusaha Tionghua sudah memproduksi puluhan kapal jenis tongkang menggunakan bahan baku kayu illegal logging. Puluhan pekerja juga terlihat sibuk memilah kayu-kayu besar yang sudah di bentuk menjadi papan.

Berbagai spekulasi masyarakat bermunculan, bagaimana mungkin kapal motor yang mengangkut kayu illog berhasil lolos dari pengawasan aparat penegak hukum. Sementara, wilayah perairan Sungai Rokan diawasi penegak hukum seperti Polisi Air, TNI-AL, Bea cukai dan Sahbandar.

Informasi lain menyebutkan kayu-kayu log (bulat-red) diapungkan dengan melalui jalur air langsung menunju galangan kapal. Sedangkan kayu sudah diolah diangkut menggunakan kapal motor. Sepak terjang para bos galangan kapal sudah dikenal berani dan tidak mengindahkan sanksi hukum berlaku.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana penebangan liar (Illegal Logging), menurut Undang Undang Nomor 41/ tahun 1999 tentang kehutanan di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.

Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan (penjelasan umum paragraph ke - 18 UU No. 41 / 1999). Efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidannya berat.

Kemudian, ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".

Lanjutnya pada Pasal 50 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa, "Setiap orang di larang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3)) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing - masing di tambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat(4). Yang dimaksud dengan badan hukum atau badan usaha dalam pasal tersebut antara lain Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (commanditer vennotschaap - CV), firma, koperasi, dan sejenisnya (penjelasan Pasal 78 ayat (14).

Sedangkan, pada Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa, "Setiap orang di larang untuk menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang". "Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf f ymenyatakan bahwa, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah".

Kemudian, ketentuan pada Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa, "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".

Dari uraian diatas ada 3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif. Ketentuan pidana tersebut dapat di lihat dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999. Jenis pidana itu merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan sebagaimana yang di atur dalam Pasa 50 UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan.

Sementara, ketentuan pada pasal 50 menyatakan bahwa, "Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat) (2)".

Dan, ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".

Penjelasan Pasal 50 ayat (1) yang di maksud dengan orang adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan misalnya pagar - pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas, dan jalan pemeriksaan. Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakaran, tanda larangan, dan alat angkut. Sedangkan penjelasan pada Pasal 50 ayat (2) yang di maksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik atau hayatinya yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

Begitu juga, Pasal 50 ayat (3) huruf k, tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah masyarakat yang membawa alat - alat seperti parang, mandau, golok, atau yang sejenis lainnya, sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat. Ketentuan pada Pasal 78 ayat (15) menyatakan bahwa, "Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara".

Dalam penjelasannya disebutkan benda yang termasuk alat -alat angkut antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, pontoon, tugboat, perahu layar, helicopter, dan lain - lain.

Berdasarkan uraian tentang rumusan ketentuan pidana dan sanksinya yang di atur oleh UU No. 41 / 1999 tersebut di atas, maka dapat ditemukan unsur - unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yaitu :

1.Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum
2.Kegiatan yang keluar dari ketentuan - ketentuan perizinan sehingga merusak hutan
3.Melanggar batas - batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang - undang
4.Menebang pohon tanpa izin
5.Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal
6.Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH
7.Membawa alat - alat berat dan alat - alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.(Bkw)