Honor Guru Madrasah Sejak Januari Belum Dibayarkan, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bengkalis

Selasa, 14 Juni 2016

Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi.

Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi.
BENGKALIS, Beritaklik.Com -
Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi memaklumi kesulitan yang dirasakan ribuan guru honorer madrasah saat ini, karena sudah masuk bulan ke enam para tenaga pendidik tersebut masih belum menerima honor mereka. Diakui, saat ini Pemerintahan Bengkalis

sedikit timpang, pasca persoalan hukum yang menimpa Sekda, H Burhanuddin.

Makanya kata Heru, DPRD Bengkalis memberika ruang yang seluas-luasnya kepada Pemkab Bengkalis untuk menuntaskan kemelut dan bekerja dengan baik agar semua persoalan dan pekerjaan yang tertunda bisa diselesaikan.

"Kami memaklumi apa yang dirasakan para guru madrasah saat ini, tapi kami juga memahami kondisi Pemerintah Bengkalis. Makanya, kami memberikan ruang dan dukungan yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan ini. untung-untung bisa diselesaikan sebelum lebaran," harap Heru saat dihubungi, Senin (13/6/2016).

Dikatakan, jabatan Sekda layaknya sebuah dapur dalam pemerintahan. Begitu juga jabatan Inspektur sebagai pengawasan jalannya roda pemerintahan. Persoalannya kata Heru, kedua pejabat tersebut sedang menjalani proses hukum, maka mau tak mau sejumlah pekerjaan terhambat karenanya.

"Kita yakin, Pemkab Bengkalis sedang berusaha maksimal untuk segera menyelesaikan persoalan honor guru madrasah ini sama-sama kita berdoa agar semua stakeholder yang berkaitan dengan pencairan honor ini bisa bekerja dengan baik," sebut Heru lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagaimana disampaikam Ketua Forum Guru Madrasah (FGM) Kabupaten Bengkalis, H Ridwan Ahmad, bahwa dalam waktu dekat belum bisa dipastikan honorer guru madrasah bakal cair, mengingat SK tentang penerima dana hibah yang mestinya dikeluarkan Sekda dan Bupati belum dikeluarkan. Sehingga proses pencairan sampai saat ini belum bisa dilakukan.

"Ya kita masih menunggu SK itu, selama belum dibuat atau belum ditandatangani Bupati ya takkan bisa disa dicairkan honor guru madrasah, "sebut Ridwan.

Sementara itu dari sejumlah informasi yang berhasil dirangkum,
terkait pencairan bantuan dana hibah harus ada Peraturan Bupati
(Perbub) yang mengaturnya. Sementara sampai saat ini, Perbub yang
mengatur penaciran dana hibah belum dibuat atau ditandatangani Bupati
Bengkalis.

Kabarnya, Pemerintah Bengkalis masih ragu mengeluarkan Perbup tentang
pencairan/penyaluran dana hibah, karena kawatir Perbup tersebut akan
bermasalah. "Kabarnya seperti itu, karena Perbub pencairan atau
penyaluran dana hibah ini satu paket dengan pencairan dana Bantuan
Sosial (Bansos) lainnya. Jadi bisa saja pemerintah tidak ingin salah
dalam mengeluarkan Perbup, maklum sudah banyak pejabat yang terjerat dalam kasus dana hibah atau bansos ini," ujar sumber tersebut. (Bku)