Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menerima hasil LKPD tahun 2015 dari Anggota III BPK RI, Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi.
PEKANBARU, Beritaklik.Com - Kabupaten Bengkalis kembali meraih
opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah
(LKPD) tahun anggaran 2015 dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyerahan opini WTP terhadap LKPD
tahun anggaran 2015 ini, dilakukan di aula BPK Perwakilan Provinsi Riau. Diawali
dengan penandatangan berita acara sembilan pimpinan DPRD kabupaten/kota dan sembilan
bupati/walikota se-Provinsi Riau bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau,
Harry Purwaka, disaksikan langsung anggota III BPK RI, Prof Dr Eddy Mulyadi
Soepardi.
Dari sembilan kabupaten/kota yang
telah menerima hasil LKPD tahun 2015, empat daerah meraih opini WTP, sedangkan
selebihnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun secara
rinci pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, tidak menjelaskan daerah mana yang
mendapat prediket opini WTP maupun WDP.
Untuk Kabupaten Bengkalis opini WTP
yang diraih mengalami peningkatkan dari sebelumnya opini WTP dengan paragrap
penjelasan, namun dari hasil pemeriksaan LKPD 2015 ini menjadi WTP tanpa
embel-embel.
''Opini WTP LKPD 2015 ini berkat komitmen dan
kerja keras seluruh stakeholder di Kabupaten Bengkalis untuk mewujudkan
transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Opini ini tentunya
menjadi kebanggaan, sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN)
untuk mempertahkan opini ini,'' ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Selasa (14/6/2016).
Dalam penyerahan hasil
LKPD tahun 2015, turut dihadiri Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Plt Sekretaris
Daerah (Sekda) Bengkalis H Arianto, Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Bengkalis
Heri Indra Putra, Plt Asisten Umum Setda Bengkalis Hermanto Baran, Kabag
Keuangan Akmal, Kabag Perlengkapan Andris Wasono, Kabag Umum Agus Sofyan dan
Kabag Humas Johansyah Syafri.
Lebih lanjut suami
Kasmarni ini mengatakan laporan
keuangan yang diserahkan pemerintah daerah telah berbasis akrual dan terdiri
dari tujuh komponen yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo
anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus
kas, serta catatan atas laporan Keuangan. Sesuai dengan dengan Peraturan
Pemerintah No.58 Tahun 2005 Pasal 102 dan Permendagri No.13 tahun 2006, Pemerintah
daerah wajib menyampaik laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan
setelah tahun anggaran berakhir sesuai.
Terkait dengan
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Riau, Amril Mukminin,
menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras melakukan
pemeriksaan sekaligus bimbingan dalam upaya perbaikan sistem laporan keuangan
daerah. Kerjasama yang baik antara BPK dan
SKPD dalam mengarahkan laporan keuangan yang baik telah membuahkan hasil, sehingga
kabupaten Bengkalis untuk kesekian kalinya mendapatkan penilaian opini WTP.
Terkait dengan opini WTP ini, Bupati Amril
Mukminin mendorong seluruh kepala SKPD untuk bekerja keras dalam mewujudkan
daerah yang akuntabel dan transparansi. Langkah ini penting, agar setiap pengelolaan
keuangan dapat dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan masyarakat Negeri
Junjungan.
''Prestasi ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan, terutama
penyerapan anggaran agar lebih baik,'' ungkapnya. (Bku)