
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil, H
Arsyad, melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, dikonfirmasi, Selasa
(14/6/2016).
Menurutnya, pembayaran THR bagi karyawan tahun 2016, lebih besar Rp2.485.000
daripada sebelumnya tahun 2015 hanya sebesar Rp2.465.000, sementara Pergub
nomor 573 perusahaan diwajibkan membayar sebesar Rp2.325.000. Angka ini juga
terjadi kenaikan dari tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp2.125.500.
Dikatakan, penetapan keputusan itu telah ditandatangani tanggal 1 Juni 2016
kemaren, dan telah diedarkan ke perusahaan yang ada di Rohil. Lanjutnya,
pembayaran THR terhitung dari januari (rapel,red) . Namun, jika nanti ada
perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut maka akan diberi sangsi
sesuai dengan peraturan yang ada.(Bkw)