Kurir Ganja Terancam Hukuman Mati

Kamis, 16 Juni 2016

ROHIL, Beritaklik.Com - Berkas tersangka Safwan(37), kurir ganja 16.5 kilogram kini dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dapat diancam hukuman mati atau seumur hidup.


Hal itu diungkapkan Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH didampingi Kasi Pidum, Sobrani Binzar, SH ketika dikonfirmasi, Rabu(15/6/2016).

Dari berkas surat perintah dilakukan penyidikan (SPDP), katanya, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 joto pasal 111 ayat 2. Kini berkas tersangka sedang diteliti untuk dinaikan perkaranya ke tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Mungkin sesudah lebaran tersangka diserahkan, kalau barang buktinya sudah dimusnahkan tanggal 3 Mei 2016, di Mapolres Rohil dan disaksikan para unsur penegak hukum," sebut Bani panggilan akrabnya.

Pernah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka yang merupakan warga Bireuen, Propinsi Aceh, ditangkap aparat personil TNI-AD Kodim 0321/Rohil, di lokasi Simpang Mutiara, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Tersangka mengaku nekat sebagai kurir karena desakan ekonomi, untuk membiaya persalinan isterinya yang tengah hamil 8 bulan. (Bkw)