
Hal itu diungkapkan Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH didampingi Kasi
Pidum, Sobrani Binzar, SH ketika dikonfirmasi, Rabu(15/6/2016).
Dari berkas surat perintah dilakukan penyidikan (SPDP), katanya, tersangka
dapat dijerat pasal 114 ayat 2 joto pasal 111 ayat 2. Kini berkas tersangka
sedang diteliti untuk dinaikan perkaranya ke tahap 2 yakni penyerahan barang bukti
dan tersangka.
"Mungkin sesudah lebaran tersangka diserahkan, kalau barang buktinya sudah
dimusnahkan tanggal 3 Mei 2016, di Mapolres Rohil dan disaksikan para unsur
penegak hukum," sebut Bani panggilan akrabnya.
Pernah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka yang merupakan warga Bireuen,
Propinsi Aceh, ditangkap aparat personil TNI-AD Kodim 0321/Rohil, di lokasi
Simpang Mutiara, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Tersangka mengaku nekat sebagai kurir karena desakan ekonomi, untuk membiaya
persalinan isterinya yang tengah hamil 8 bulan. (Bkw)