
Kasi Pidum Kejari Rohil, Sobrani Binzar, SH
Kasi Pidum Kejari Rohil, Sobrani
Binzar, SH
ROHIL, Beritaklik.Com - Rafi (31) eks personil Sabhara Polres Rohil akan
menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Rohil karena terbukti
mengkonsumsi narkoba.
"Terdakwa Rafi, bersama Iqbal (28) kini menjalani sidang perdana karena
hasil urinnya positif mengandung zat aditif (narkoba-red)," ungkap kasi
pidum Kejari Rohil Sobrani Binzar, SH didampingi Kasi Intelijen, Sri Odit
Megonondo, SH, Rabu (11/5/2016).
Dikatakan, awalnya tersangka diminta dari kesatuanya untuk mengembalikan
senjata api (senpi-red), tetapi tersangka malah mengaku senpi berada dirumah
kawanya.
"Nah, dari situ timbul kecurigaan bahwa terdakwa sudah tidak melaksanakan
tugas dengan baik. Kemudian dilakukan pengembangan dan terbukti dari tes urin
tersangka," ungkap Sobrani.
Ditambahkan, awalnya dari hasil BAP kepolisian kedua tersangka mengaku
mengkonsumsi narkoba, namun terakhir keduanya malah tidak mengaku.
"Bagi kita sudah cukup dari pengakuan temanya dan hasil tes urin. Kasus
ini dalam penyidikan lanjut terhadap tersangka Mul (DPO) yang kini buronan
polisi," paparnya.(Bkw)