
"Setelah pertemuan dengan pihak terkait, BPN akan segera memprosesnya.
Sebab, pembuatan sertifikat tanah ada beberapa yakni, penetapan lokasi dari
pemda, kemudian pengajuan permohonan dengan melampirkan bukti gantirugi atas
tanah tersebut, pengukuran dan penerbitan," kata Plt Kepala BPN Rohil,
Syahrial, saat dikonfirmasi, Rabu(11/5/2016).
Menurutnya, proses pembuatan sertifikasi tanah membutuhkan waktu sedikitnya 60
hari. Ia mengaku, lahan IPDN sebelumnya sudah dilakukan pengukuran, akan tetapi
terhenti karena terkendala syarat yang belum dilengkapi pemerintah daerah.
"Sekitar tahun 2012 sudah kita usulkan melengkapi persyaratnya, tetapi
karena kesibukan pemerintah daerah sehingga sering lalai. Kita tidak untuk
mencari luas lahan, melainkan hanya mengukur sesuai kepemilikan tanah,"
ujarnya.
Masih katanya, proses ganti rugi sudah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten
Rohil, sedangkan BPN sama sekali tidak terlibat dalam proses tersebut. Namun
disisi lain BPN memiliki kewajiban menyelamatkan aset pemerintah
daerah."Sepanjang semua persyaratan terpenuhi maka kewajiban BPN
memprosesnya," tegasnya.(Bkw)