Kubu Pesisir Darussalam Diusulkan Jadi Kabupaten Pemekaran Eks Kubu

Kamis, 16 Juni 2016

Para tokoh masyarakat 7 kecamatan sepakat mengelar mubes pemekaran eks kubu.

ROHIL, Beritaklik.Com - Musyawarah Bersama (Mubes) pemekaran eks Kubu sudah berlangsung, Kubu Pesisir Darussalam Diusulkan menjadi Kabupaten dengan Ibukota Rantau Benuang Tanjung Leban.

Pada kesempatan itu hadir Wakil Ketua DPRD Rohil Syarifuddin, Abdul Kosim, Anggota DPR-RI, M Lukman Edy, Anggota DPRD Riau, Firdaus, Anggota DPRD ROhil, Abu Khoiri, Darwis Syam beserta 25 anggota DPRD lainya, Tokoh Masyarakat Kubu, H Badar Ali Madjid, di Lapangan Bola Kaki Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam, Minggu (15/5/2016).

Dalam sambutannya, Darwis mengatakan pembentukan Kabupaten Kubu bertujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan, percepat pemertaan pembangunan dan pembangunan berorientasi rakyat.

Ia menambahkan, ada 7 kecamatan yang tergabung yakni, Kubu, Kubu Babussalam, Bagan Sinembah, Balai Jaya, Bagansinembah Raya, Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan. pemekaran ini bersandar dari dasar hukum pemekaran daerah, berdasar undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang otonomi daerah, bahwa kubu menjadi kawasan prioritas.

Menurutnya, Rohil khususnya kecamatan Kubu sudah layak dimekarkan demi kesejahteraan masyarakat. Perlu diketahui, bahwa Rohil sebagai salah satu daerah penyumbang devisa negara terbesar disektor migas.

"Dari total pendapatan asli daerah sebesar Rp1,4 triliun pertahun, diberikan kenegara sebesar Rp25 triliun atau 6 persen disumbangkan setiap tahun," ungkap Darwis.

Lanjutnya, pemekaran ini berangkat dari orientasi masyarakat yang menginginkan perbaikan infrastruktur, pelayanan umum dan lainya."Kita melihat kondisi jalan di Kubu perlu perbaikan menyeluruh," tegasnya.

Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Rohil, Syarifuddin, mengatakan pembentukan eks Kubu bukan inisiatif masyarakat.

Melayu saja melainkan atas keinginan semua pihak. Pemekaran ini membutuhkan proses dan mekanisme.

"Mubes sudah mencapai forum, nanti hasilnya bisa disampaikan ke DPRD melalui pansus akan dibahas supaya mendapat rekom. Ada 3 kreteria DOB yakni penghapusan, penggabungan daerah otonomi baru," ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR-RI M Lukman Edy, menyebutkan tugas komisinya khusus membahas persoalan pemekaran daerah. Secara teori, pemekaran menjadikan urusan pemerintahan menjadi mudah ke masyarakat.

Namun konsep pemekaran ini jangan sampai melahirkan daerah kekuasaan baru, raja kecil, koruptor. Pada intinya, pemekaran bertujuan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki satu suara, tekad dan bahasa berjuang mendeklarasikan pemekaran ini. Setelah rampung, tim panitia nanti memberikan 2-3 usulan nama letak ibukota.

Dari 7 kecamatan tang masuk, lanjutnya, kubu termasuk dalambkawasan strategis nasional yang berbatasan dengan negara tetangga, dimana sering rawan konflik, intervensi, penyeludupan, narkoba.

Menurut Lukman, jika suatu daerah masuk dalam kawasan strategis tidak memrlukan syarat khusus hanya butuh kebijakan intervensi pemerintah pusat.(Bkw)