
ROHIL, Beritaklik.Com - Musyawarah
Bersama (Mubes) pemekaran eks Kubu sudah berlangsung, Kubu Pesisir Darussalam
Diusulkan menjadi Kabupaten dengan Ibukota Rantau Benuang Tanjung Leban.
Pada kesempatan itu hadir Wakil Ketua DPRD Rohil Syarifuddin, Abdul Kosim,
Anggota DPR-RI, M Lukman Edy, Anggota DPRD Riau, Firdaus, Anggota DPRD ROhil,
Abu Khoiri, Darwis Syam beserta 25 anggota DPRD lainya, Tokoh Masyarakat Kubu,
H Badar Ali Madjid, di Lapangan Bola Kaki Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri,
Kubu Babussalam, Minggu (15/5/2016).
Dalam sambutannya, Darwis mengatakan pembentukan Kabupaten Kubu bertujuan
memperpendek rentang kendali pemerintahan, percepat pemertaan pembangunan dan
pembangunan berorientasi rakyat.
Ia menambahkan, ada 7 kecamatan yang tergabung yakni, Kubu, Kubu Babussalam,
Bagan Sinembah, Balai Jaya, Bagansinembah Raya, Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan.
pemekaran ini bersandar dari dasar hukum pemekaran daerah, berdasar
undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang otonomi daerah, bahwa kubu menjadi
kawasan prioritas.
Menurutnya, Rohil khususnya kecamatan Kubu sudah layak dimekarkan demi
kesejahteraan masyarakat. Perlu diketahui, bahwa Rohil sebagai salah satu
daerah penyumbang devisa negara terbesar disektor migas.
"Dari total pendapatan asli daerah sebesar Rp1,4 triliun pertahun,
diberikan kenegara sebesar Rp25 triliun atau 6 persen disumbangkan setiap
tahun," ungkap Darwis.
Lanjutnya, pemekaran ini berangkat dari orientasi masyarakat yang menginginkan
perbaikan infrastruktur, pelayanan umum dan lainya."Kita melihat kondisi
jalan di Kubu perlu perbaikan menyeluruh," tegasnya.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Rohil, Syarifuddin, mengatakan pembentukan
eks Kubu bukan inisiatif masyarakat.
Melayu saja melainkan atas keinginan semua pihak. Pemekaran ini membutuhkan
proses dan mekanisme.
"Mubes sudah mencapai forum, nanti hasilnya bisa disampaikan ke DPRD melalui
pansus akan dibahas supaya mendapat rekom. Ada 3 kreteria DOB yakni
penghapusan, penggabungan daerah otonomi baru," ungkapnya.
Anggota Komisi II DPR-RI M Lukman Edy, menyebutkan tugas komisinya khusus
membahas persoalan pemekaran daerah. Secara teori, pemekaran menjadikan urusan
pemerintahan menjadi mudah ke masyarakat.
Namun konsep pemekaran ini jangan sampai melahirkan daerah kekuasaan baru, raja
kecil, koruptor. Pada intinya, pemekaran bertujuan meningkatkan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki satu suara, tekad dan bahasa
berjuang mendeklarasikan pemekaran ini. Setelah rampung, tim panitia nanti
memberikan 2-3 usulan nama letak ibukota.
Dari 7 kecamatan tang masuk, lanjutnya, kubu termasuk dalambkawasan strategis
nasional yang berbatasan dengan negara tetangga, dimana sering rawan konflik,
intervensi, penyeludupan, narkoba.
Menurut Lukman, jika suatu daerah masuk dalam kawasan strategis tidak memrlukan
syarat khusus hanya butuh kebijakan intervensi pemerintah pusat.(Bkw)