
Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH memaparkan hasil penyelidikan dugaan korupsi di dinas kebersihan pasar, di kantor Kejari Bagansiapiapi, Selasa (17/5/16).
Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH
memaparkan hasil penyelidikan dugaan korupsi di dinas kebersihan pasar, di
kantor Kejari Bagansiapiapi, Selasa (17/5/16).
ROHIL, Beritaklik.Com - Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi akhirnya menetapkan
empat orang pejabat Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Rohil sebagai
tersangka korupsi pemeliharaan rutin kenderaan dinas tahun 2015.
"Sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial (IK) selaku
sekretaris DKP, RH selaku PPTK, AS selaku kasubag keuangan dan AF selaku
bendahara dinas," kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga, SH, MH didampingi
Kasi Intelijen, Odit Megonondo, SH, Kasi Pidsus, Amriansyah, SH, Kasi Pidum
Sobrani Binzar, SH, Selasa (17/5/2016).
Menurutnya, dari hasil penyidikan ditemukan kerugian negara mendekati Rp 2
miliar. Temuan itu, kata kajari, berdasarkan dua alat bukti yakni surat dan
keterangan ahli yang dibantu tim Badan Pengawas Keuangan (BPK) Riau.
"Surat penetapan tersangkanya sudah keluar tertanggal 9 Mei 2016, kemarin,
sedangkan surat penyelidikanya tertanggal 22 Maret 2016," ungkap Bima.
Ia menyebutkan, setelah ditetapkan status tersangka, kejari menargetkan sekitar
Bulan September 2016 berkas kasus dugaan korupsinya dilimpahkan ke pengadilan
Tipikor Pekanbaru.
Bima menambahkan, hasil berkas penyidikan perkara kasus ini tidak dapat
diekspos mengingat sudah masuk ke substansi materi. Namun demikian, dapat diketahui
dalam persidangan nantinya.
"Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 joto 3, 18
Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor yang telah dirubah dalam
UU 20 tahun 2001 pasal 5 ayat 1 ke 1," sebut kajari.(Bkw)