
ROHIL, Beritaklik.Com - Pemilik rumah makan dan kedai kopi di Kabupaten Rohil mendapat izin
berjualan selama bulan puasa 1437 H. Apalagi, Bagansiapiapi mayoritas
penduduknya non muslim.
Demikian diungkapkan Plt Sekdakab Rohil Surya Arfan, dikonfirmasi
Rabu(25/5/2016), di Bagansiapiapi.
Dikatakan, pemerintah daerah belum melakukan perubahan kebijakan terhadap rumah
makan selama bulan puasa, sebab banyak non muslim yang ingin makan. Dan, bagi
umat muslim momen puasa dijadikan sebagai sarana ibadah untuk tetap berpuasa.
Sekda menghimbau selama bulan puasa Ramadhan, lembaga-lembaga yang menangani
pengaturan para ustadz dan ustadzah mengisi ceramh agama dapat mengatur
jadwalnya dengan baik.
"Kami minta LDI, MUI, dan NU bersama-sama berembuk untuk menampilkan para
ustadz dan ustadzah pada malam Ramadhan nanti," ingatnya.
Kemudian dalam rangka ketenangan dan ketertiban ibadah, Pemkab juga
mengharapkan kepada aparat keamanan untuk membantu pengamanan selama bulan
Ramadhan.
"Memang ada anjuran agar selama melaksanakan ibadah ramadhan tidak ada
membunyikan petasan, karena akan mengganggu ketenangan atau kekhusyukan jemaah
beribadah di Mesjid maupun Mushola," imbuhnya.(Bkw)