
"Saya tergabung dalam tim. Seleksinya dijadwalkan, Jumat (3/6/2016),
mendatang, para peserta (direksi-red) akan ditanya seputar visi dan misinya
untuk membangun perusahaan daerah demi kesejahteraan masyarakat banyak. Namun
begitu, calon usulan dari bupati sebagai pemilik hak mutlak tetap menjadi
pertimbangan," ungkap Hendra, saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016), di
Bagansiapiapi.
Menurutnya, PD SPR merupakan perusahaan milik pemerintah daerah Rokan Hilir
yang bergerak dibidang penyediaan jasa pengisian bahan bakar umum (SPBU-red),
namun sayang deviden (bagi hasil) keuntungan hanya tahun 2015 yang bisa mereka
dibayarkan.
Dikatakan, perusahaan milik daerah yang dibangun tahun 2004 lalu, seharusnya
sudah mampu mandiri tanpa campur tangan subsidi dana pemerintah daerah.
Kenyataanya, perusahaan tersebut malah pernah mengajukan permohonan suntikan
dana.
"Perda tentang ketentuan bagi hasil dan aturan lainya sudah ada. Untuk
perusahaan bank pembangunan daerah pemerintah hanya menyertakan modal, seperti
saham Riau Air Lines (RAL) sebesar Rp1 miliar dan saham di perusahaan migas
Bumi Siak Pusako (BSP)," jelasnya.
Hendra menambahkan, dari hasil laporan pemerintah daerah, saham pada RAL
diusulkan untuk dihapus mengingat perusahaan penerbangan milik Pemprov Riau
sudah bangkrut, dengan syarat menyertakan lampiran surat putusan pengadilan.
"Kalau tidak ada surat pengadilan yang menyatakan RAL bangkrut saham tetap
harus ditagih. Sekedar informasi aset pemerintah daerah kabupaten Rohil yang
berada diluar diperkirakan Rp 9 miliar," terangnya.(Bkw)