
Penyerahan barang bukti hasil tangkapan bawang merah ilegal, di Makodim 0321 Rohil, Jumat(27/5/2016).
Penyerahan barang bukti hasil tangkapan bawang merah
ilegal, di Makodim 0321 Rohil, Jumat(27/5/2016).
ROHIL, Beritaklik.Com - Barang bukti bawang merah ilegal akhirnya diserahkan pihak kodim 0321
Rohil ke Balai Karantina Bagansiapiapi, untuk pengambilan tindakan proses lebih
lanjut.
Penyerahan barang bukti yang langsung dilakukan Dandim 0321 Rohil Letkol Inf
Bambang Sukisworo kepada Perwakilan Balai Karantina Bagansiapiapi, drh Faisal
disaksikan Plh Bea Cukai Klas II Bagansiapiapi, T Hamzah dan kepala Sahbandar
Kubu, Elsye Bin Saiful, di Makodim 0321 Rohil, Jumat (27/5/2016).
"Tertangkapnya bawang illegal ini mengindikasikan sangat besarnya potensi
kegiatan illegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir," ungkap dandim.
Dandim menyebutkan, bawang merah illegal seberat 10 ton lebih akan diserahkan
kepada pihak balai karantina untuk diproses lebih lanjut sebagai pihak
berwenang. Oleh karena itu kedepan diharapkan tidak ditemukan lagi kegiatan
illegal khususnya di Rokan Hilir.
Tangkapan itu, sebut Bambang, menjadi temuan terbesar yang tidak terpantau
selama ini. Pihak dandim sendiri mengaku tetap melakukan pengusutan terhadap
barang temuan tak bertuan tersebut.
Plh Bea Cukai Klas II Bagansiapiapi, T Hamzah, menyebutkan pihaknya akan lebih
agresif lagi melakukan kegiatan patroli rutin sebagai bentuk pengawasan. Bea
cukai akan mengambil langkah lanjutan dengan adanya temuan bawang illegal ini.
Perwakilan Balai Karantina Bagansiapiapi, drh Faisal, mengatakan bawang illegal
akan dimusnahkan, namun menunggu proses lebih lanjut. Sesuai aturan permentan
nomor 43 tahun 2016, yakni adanya larangan masuk barang pertanian diluar pintu
masuk yang ditentukan.
Menurutnya, ada 5 pintu masuk di Indonesia yakni, pelabuhan Makasar, Tanjung
Periok, Belawan, Surabaya dan Makasar. Sedangkan, barang pertanian yang akan
masuk ke Riau bisa melalui pelabuhan Belawan.
"Jadi pelabuhan khusus di Riau belum ada, jadi diwakili dari Pelabuhan
Belawan," sebutnya.
Dalam proses hukum, tambah Faisal, pihak kementan RI bersama Polri sudah
menandatanggani perjanjian sebagi bentuk komitmen penindakan barang pertanian
illegal baik yang masuk lewat laut, darat dan udara.(Bkw)