
Kepala BPMPD Bengkalis, H Ismail.
Kepala BPMPD Bengkalis, H Ismail.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Masyarakat Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu, kususnya yang
berdomisili di Dusun Pakning Asal dan Dusun Sukajadi mendukung penuh langkah Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis untuk
mempercepat revesi Peraturan Daerah (Perda) tapal batas desa tersebut.
Hal itu seperti yang disampaikan salah seorang sesepuh tokoh masyarakat Desa
Pakning Asal, Siddik Ujang kepada wartawan, Selasa (21/7/2016).
Menurut Siddik Dusun Pakning Asal dan Dusun Sukajadi memiliki kesamaan
kultur dan sejarah yang melekat, jadi tidak bisa begitu saja dipisahkan.
"Asal muasal nama Sungai Pakning ini terletak pada sungai yang berada
di tengah - tengah antara Dusun Pakning Asal dan Dusun Sukajadi, jadi tidak
boleh dipisah-pisahkan lagi, untuk itu kita mendukung penuh agar BPMPD
mempercepat revisi Perda tapal batas agar tidak timbul persoalan di kemudian
hari," ujar Siddik Ujang yang juga salah seorang Imam Masjid ini.
Siddik mengingatkan bahwa Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal adalah yang
tertua di desa tersebut, dan harus dipertahankan kesatuannya. "Jika ada
perbedaan dalam Perda 2012 dengan kondisi di lapangan, kita anggap itu sebagai
suatu kekilafan, tapi kekilafan harus segera diperbaiki dan masyarakat kedua
dusun ini mendukung penuh revisi yang akan dilakukan BPMPD tersebut,"
tambah Siddik.
Hal yang sama disampaikan tokoh sesepuh Dusun Pakning Asal Abdul Ghafur. Menurut
tokoh masyarakat yang disegani ini, jika memang harus dimekarkan jangan Dusun
Sukajadi dan Dusun Pakning Asal yang dipisahkan di dalam Perda, karena
keterikatan kultur dan historis keduanya.
"Intinya kita meminta Jangan sampai Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning
Asal ini dipisahkan, Pemkab Bengkalis harus segera merevisi Perda
tersebut," sebut Gafur.
Dikatakan Abdul Ghafur masyarakat Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal
sudah kompak untuk tidak berpisah, apalagi diperkuat dengan musyawarah bersama
tahun 2013 lalu. Oleh karena itu Perda 2012 tidak boleh diberlakukan secara
kaku, harus direvisi sesuai dengan aspirasi masyarakat tempatan.
"Apalagi kita mendengar ada pihak-pihak diluar kedua dusun ini yang
meributkannya, kita tak mau orang luar mengambil untung dari pisahnya Pakning
Asal dan Sukajadi, masyarakat kita berkomitmen untuk tetap mempertahankan
persatuan kedua dusun ini, masyarakat kita sekarang bukan tidak cerdas, tapi
sudah kritis termasuk dalam menanggapi Perda 2012, karena ditemukan kekeliruan
makanya kita ingatkan melalui berbagai cara," tegas Abdul Gafur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada Senin (20/6/2016) lalu, BPMPD
Kabupaten Bengkalis dan Komisi 1 DPRD Bengkalis menggelar hearing tentang
pemilihan langsung kepala desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar pada
tahun ini.
Dalam hearing itu, BPMPD yang turut dihadiri Ismail selaku Kepala BPMPD,
mengaku, dari 93 Desa yang ada di Bengkalis, baru satu desa yang ditemukan
masalah, yakni Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu. Sedangkan untuk desa
lain, masih dalam proses pengkajian oleh pihaknya.
Untuk itu, Ismail, di hadapan para anggota dewan, optimis jika Pilkades bisa
dilaksanakan tahun ini. Masih menurut Ismail, secepatnya akan dilaksanakan
revisi perda terkait masalah wilayah desa.
"Cuma satu daerah yang kami temui bermasalah, yakni
Pakning Asal. Secepatnya kami lakukan revisi Perda. Kami optimis Pilkades bisa
dilaksanakan tahun ini," ujar Ismail. (Bku)