BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kabupaten Bengkalis tergolong kabupaten dengan resiko tinggi terhadap
kemungkinan meningkatnya kasus demam berdarah dengue. Hal itu terlihat dari
angka insiden rate hingga bulan Mei 2016 mencapai 93,5 dari ambang batas
sebesar 55 per 100.000.
“Pada
Mei 2016 tercatat ada 555 orang yang menderita DBD. Data ini menunjukkan telah
terjadinya penyebaran dan peningkatan kasus DBD bulan Mei di setiap kecamatan,â€
ujar Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis Moh Sukri kepada wartawan, Senin
(27/6/2016).
Berdasarkan persentasi angka bebas jentik dari hasil kegiatan pemantau jentik
berkala dilaksanakan di 76 desa tersebar pada 8 kecamatan dengan sampel sebanyak
29.320 KK, dengan jumlah petugas kesehatan Kabupaten dan Puskesmas sebanyak 40
orang dan Jumlah kader Jumantik 946 orang di Kabupaten Bengkalis  yang
dilaksanakan bulan April dan Mei 2016, menunjukan rumah tidak ada jentik atau
bebas jentik aedes agypti diperoleh Angka Bebas Jentik sebesar 54 %, ini masih
dibawah target nasional sebesar ≥ 95 %.
“Hal ini
akan membawa dampak buruk bagi kesehatan karena meningkatnya jumlah kasus DBD.
Bahkan terjadinya Kejadian Luar Biasa DBD dan kematian,†ujarnya.
Sukri mengatakan, Dinas Kesehatan memberikan perhatian yang
serius dengan terjun langsung ke masyarakat melakukan sosialisasi. Â Pihaknya
mengimbau kepadaÂ
masyarakat di Kabupaten Bengkalis menggerakkan kembali kegiatan penyuluhan,
sosialisasi, gotong royong kebersihan lingkungan, peran serta masyarakat dalam
pemberantasan Sarang Nyamuk DBD melalui gerakan 4 Plus.
Beberapa
hal yang perlu dilakukan menurut Sukri, mengkoordinasikan Gerakkan Lingkungan
Bersih Berbasis Masyarakat Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD tersebut dengan
sektor terkait diwilayah kecamatan dan desa/kelurahan; melakukan kegiatan
gerakan lingkungan bersih dengan tujuan untuk memutus penularan dengan cara
menggalangkan masyarakat dalam pemberantasan Sarang Nyamuk – Demam
Berdaraperan (PSN- DBD) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan, RW dan RT untuk
melakukan kegiatan 4 M Plus (Menguras, Menutup, Mengubur, Memantau dan
Upaya pencegahan lainnya )Â secara insentif dan berkesinmabnungan yang dilaksanakan
seminggu sekali sebagai upaya untuk memutus siklus hidup nyamuk penularan DBD.
Selanjutnya,
melakukan penyuluhan untuk mendapatkan perubahan perilaku positif dalam rangka pengendalian
tempat perindukan maupun upaya pengendalian faktor risiko lainnya dengan di
damping oleh petugas kesehatan. “Perlu
juga melakukan  Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB) pada tempat
penampungan air dan tempat berkembangbiakan nyamuk dan jentik nyamuk DBD oleh
masyarakat melalui Juru Pemantauan Jentik yang dikoordinir oleh Kepala
Desa, RW dan RT dengan dipandu oleh Petugas Kesehatan di desa,†kata Sukri. (Bku)