
Pemusnahan bawang merah ilegal di TPA Bantan.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Bantan Kecamatan
Bantan Kabupaten Bengkalis. Pemusnahan bawang merah ilegal 2 tangkapan Reskrim
tersebut dilakukan dengan dibakar.
"Sekitar 2 Minggu lalu kita mengamankan bawang merah ilegal di Roro
Bengkalis berjumlah 400 karung, setelah itu berselang satu minggu disungai
Jangkang kita kembali mengamankan 250 karung bawang merah ilegal. Dan hari ini
kita lakukan pemusnahan,"kata AKP Sanny Handityo Kasat Reskrim Polres
Bengkalis.
Selain Kasatreskrim, hadir pada pemusnahan, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Humas
PN Bengkalis, Perwakilan Bea dan Cukai serta Karantina Bengkalis.
"Kita masih terus melakukan pengembangan kepada pemainnya (pemilik
bawang), karena yang saat ini kita amankan hanya barang bukti sedangkan
orangnya berhasil kabur,"tambah Kasat.
AKP Sanny menegaskan, akan terus melakukan pengawasan intensif guna mencegah
masuknya barang- barang ilegal ke Pulau Bengkalis. (Bku)