
"Ini lagi menunggu, usulannya sudah kita kirimkan kepada Kemenkum HAM RI,
paling lama informasinya seminggu lebaran baru keluar surat keputusannya,"
kata Kacabrutan Bagansiapiapi, Edi Mulyono, dikonfirmasi, Kamis
(23/6/2016),kemarin.
Persetujuan usulan remisi tersebut tergantung pertimbangan dari pusat, sebab
rutan hanya sebatas memberikan penilaian yang dibuat kasubsi cabrutan
Bagansiapiapi.
Menurutnya, beberapa penilaian yang dibuat untuk warga binaan pelaku pidana
umum, seperti perkosaan, pembunuhan, curay dan curas. Sedangkan, untuk
penilaian khusus yakni kasus, narkoba, illog dan korupsi.
Adapun beberapa jumlah remisi yang diusulkan, yakni pidana umum 180 orang,
pidana khusus 33 orang, PP ayat 2 dan PP ayat 9 tahun 2012 sekitar 16 orang dan
bebas lebaran 2 orang.
"Khusus PP ayat 2 pp 99 thn 2012, adalah pidana khusus yang tidak dapat
pemvuatan PB atau hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan, PP 28 khusus adalah
hukumnya dibawah 5 tahun," ujarnya singkat.(Bkw)