Cabrutan Bagansiapiapi Usul 33 Remisi Khusus Lebaran

Rabu, 29 Juni 2016

ROHIL, Beritaklik.Com - Cabang rumah tahanan (cabrutan) Bagansiapiapi masih menunggu surat keputusan dari Kemenkum HAM RI terkait usulan remisi khusus lebaran sebanyak 33 orang warga binaan.


"Ini lagi menunggu, usulannya sudah kita kirimkan kepada Kemenkum HAM RI, paling lama informasinya seminggu lebaran baru keluar surat keputusannya," kata Kacabrutan Bagansiapiapi, Edi Mulyono, dikonfirmasi, Kamis (23/6/2016),kemarin.

Persetujuan usulan remisi tersebut tergantung pertimbangan dari pusat, sebab rutan hanya sebatas memberikan penilaian yang dibuat kasubsi cabrutan Bagansiapiapi.

Menurutnya, beberapa penilaian yang dibuat untuk warga binaan pelaku pidana umum, seperti perkosaan, pembunuhan, curay dan curas. Sedangkan, untuk penilaian khusus yakni kasus, narkoba, illog dan korupsi.

Adapun beberapa jumlah remisi yang diusulkan, yakni pidana umum 180 orang, pidana khusus 33 orang, PP ayat 2 dan PP ayat 9 tahun 2012 sekitar 16 orang dan bebas lebaran 2 orang.

"Khusus PP ayat 2 pp 99 thn 2012, adalah pidana khusus yang tidak dapat pemvuatan PB atau hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan, PP 28 khusus adalah hukumnya dibawah 5 tahun," ujarnya singkat.(Bkw)