Sepekan Ditahan, Polisi Malaysia Akhirnya Bebaskan Nelayan Rohil

Ahad, 03 Juli 2016

First Secretary for Conselour Affairs, Yuda membicarakan langkah negosiasi untuk membebaskan para nelayan yang ditangkap pemerintah Malaysia, Kamis(23/6/2016), lalu.

First Secretary for Conselour Affairs, Yuda membicarakan langkah negosiasi untuk membebaskan para nelayan yang ditangkap pemerintah Malaysia, Kamis(23/6/2016), lalu.
ROHIL, Beritaklik.Com -
Setelah sempat ditahan selama sepekan, akhirnya 19 orang nelayan asal Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Propinsi Riau dibebaskan oleh pemerintah Malaysia. Mereka ditahan dengan tuduhan telah memasuki wilayah perairan kerajaan Malaysia.

"Alhamdulillah, setelah melalui pendekatan yang dilakukan pihak KBRI, pemerintah pusat, Pemprov Riau melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Pemkab Rohil akhirnya nelayan kita dibebaskan," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau Tien Mastina, Jumat (1/7/2016).

Dikatakan, pihak kerajaan Malaysia tidak menuntut sebagai ganti dari pembebasan tersebut, apalagi mereka murni merupakan nelayan tradisional. Namun, ketidaktahuan mereka sehingga membuat nelayan masuk ke wilayah perairan Malaysia.

"Pemerintahan Malaysia memulangkan nelayan dengan pengawalan oleh Polisi Air Malaysia dan mengantarkan mereka sampai ke daerah perbatasan," jelasnya.

Disatu sisi, pemerintah indonesia diharapkan terus melakukan sosialisasi bagi para nelayan khususnya didaerah perbatasan dengan negara tetangga, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Jika hal ini terus menerus dilakukan dapat menyadarkan para nelayan dan tidak mengulangi kejadian yang sama," tambahnya.

Dirinya mengaku kepulangan para nelayan ke Tanah Air berkat upaya dari semua pihak, sehingga mereka dapat berkumpul berlebaran bersama keluarga dikampung halaman.

"Bebasnya seluruh nelayan merupakan hal yang langka. Bahkan menurut Yuda selaku First Secretary for Conselour Affairs mengaku senang dengan keaktifan dan koordinasi satu pintu pihak Pemprov Riau dan Pemkab Rohil yang difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga mempermudah dan mempercepat proses dalam pengurusan," kata Anggota Komisi B DPRD Riau Karmila Sari.(Bkw)