Lapas Bengkalis.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Bengkalis mengusulkan 611 orang narapidana (Napi)
dari berbagai tindak pidana mendapatkan remisi sempena Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
Dari yang
diusulkan berjumlah 611 orang tersebut, baru 345 Napi yang dipastikan
mendapatkan remisi, yakni mereka terjerat pidana umum. Sisanya, sebanyak 285
napi, terdiri dari kasus korupsi 8 orang dan 277 kasus narkoba, hingga kini
pihak Lapas Bengkalis belum dapat informasi, apakah usulan tersebut dikabulkan pusat
apa tidak.
Kalapas
Bengkalis Sarju Wibowo melalui Bidang Pembinaan Ismail ketika dihubungi, Sabtu
(02/07/16) menjelaskan, dari napi pidana umum berjumlah 345 yang telah
dikabulkan itu, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Saat
ini kita belum bisa menjelaskan secara rinci‎, dari 345 pidana umum yang mendapatkan remisi
itu berapa hari maupun bulan. Kita masih menunggu dari pusat," terangnya.
Saat ini ‎Lapas Bengkalis sangat over kapasitas, yang
seharusnya dihuni 178 orang terpaksa ditempati 1337 Napi. (Bku)