BENGKALIS, Beritaklik.Com – Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) telah melakukan
kelebihan pembayaran terhadap Pekerjaan Pembangunan Pengembangan Fasilitas Darat
Pelabuhan Penyeberangan Sei Selari tahun 2013 sebesar Rp97.998.671,25.
Terhadap kelebihan pembayaran
tersebut, BPK RI Perwakilan Riau merekomendasikan agar KPA dan PPTK
mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp97.998.671,25 dengan
menagih kepada pihak pelaksana dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekretaris Badan Anti Korupsi
(BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan
Muhammad Sabri saat dimintai tanggapannya mengatakan, suka tidak suka, karena
itu sudah menjadi rekomendasi BPK RI, maka Dishubkominfo harus mematuhi.
Dikatakan, terjadi kelebihan
bayar itu berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2013
menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp2.033.561.475.495,42 dengan realisasi
sebesar Rp1.271.708.816.459,93 atau 62,54% dari anggaran. Â Realisasi belanja modal
tersebut antara lain digunakan Dishubkominfo untuk pekerjaan Pembangunan
Pengembangan Fasilitas Darat Pelabuhan Penyeberangan Sei Selari.
Pekerjaan
tersebut dilaksanakan oleh PT. Indocon Multi Karya dengan kontrak Nomor
KPA-Darat/SPK-KONSTRUKSI/355/2013 tanggal 7 November 2013 senilai
Rp4.457.080.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender,
mulai tanggal 7 November 2013 s.d. 6 Maret 2014. Konsultan pengawas dalam
pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah CV Mitratama Teknik Konsultan.
Berdasarkan dokumen kontrak,
diketahui bahwa item pekerjaan dalam paket pekerjaan ini antara lain: Pekerjaan
persiapan yang antara lain terdiri atas penerangan dan leselamatan kerja senilai
Rp8.000.000,00; Pekerjaan rigid pavement areal parkir dan jalan tebal 25 cm sebesar 539,43 m3 senilai
Rp994.708.920,00; dan Pekerjaan hamparan Ssrtu untuk subbase tebal
20 cm (parkir) senilai Rp235.569.766,25.
“Dari ketiga item pekerjaan ini, ternyata
tidak sesuai dengan spek sehingga secara akumulasi terjadi kelebihan bayar
sebesar Rp97.998.671,25,†katanya.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Bengkalis, H Ja;afar Arief
saat dikonfirmasi membenarkan tentang hasil audit BPK RI tersebut. “Kita sudah
menindaklanjuti hasil audit ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan secara
tertulis kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kelebihan bayar. Bahkan
secara lisan juga sudah kita sampaikan,†katanya. (Bku)