
BENGKALIS -Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis disarankan meminta pertanggungjawaban konsultan perencanaan dermaga baru roro Air Putih Bengkalis yang tidak bisa difungsikan maksimal karena dangkal. Kegagalan konstruksi dermaga tidak lepas dari perencanaan yang diduga asal-asalan.
Direktur Badan Anti Korupsi Lembaga Inventarisir Keuangan Negara (BAK-LIPUN),
Wan Muhammad Sabri kepada wartawan, Kamis (14/7/2016) mengatakan, untuk
memperbaiki permasalahan dermaga roro Air Putih yang baru, Dishubkominfo cukup
meminta pertanggungjawaban konsultan perencanaan. Jika menolak, Dishubkominfo
bisa melaporkan kepihak berwajib.
"Permasalahan yang terjadi hari ini karena kesalahan perencanaan. Pemkab tidak
perlu buang anggaran memperbaiki, cukup minta pertanggungjawaban konsultan
perencanaan," ujar Wan Muhammad Sabri, Kamis (15/7/2016).
Menurutnya, permintaan pertanggung jawaban tentang kegagalan pembangunan akibat
amburadulnya perencanaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi.
"Tertera pada Pasal 25, 26, 27 sampai 28. Di Pasal 26 Ayat 1 jelas
mengatakan, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan
perencana atau pengawasan kontsruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan
kerugian bagi pihak lainn, maka perencana dan pengawas wajib bertanggung jawab
sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi," imbuhnya.
"Tidak perlu kita terus menguras APBD negeri ini," pungkasnya.***