
BENGKALIS -Kepala Imigrasi Kelas II A Bengkalis Agung Sampurno
mengatakan hasil identifikasi warga negera asing (WNA) asal Banglades yang
diamankan Kodim 0303 Bengkalis di Desa Sepahat, korban perdagangan orang
(trafficking).
"Sesuai dengan undang- undang perdagangan orang, kalau dia fiktim maka dia
harus kita dilindungi. Jadi bukan dihukum, karena mereka sudah korban,"
kata Agung, Selasa (19/7).
Untuk itu, Imigrasi Bengkalis akan mengambil tindakan dengan mendeportasi
terhadap 15 WNA asal Banglades ke negara asal.
"Prosesnya bagaimana, ya dari sini kita kirim ke rumah ditensi imigrasi di
Pekanbaru. Karena memang tugas rumah ditensi memang memulangkan orang sambil
menunggu proses deportasi," jelasnya.
Agung menambahkan, sebelum dideportasi, rumah ditensi Pekanbaru akan melakukan
koordinasi dengan Kedutaan Besar Banglades yang ada di Indonesia.
"InsyaAllah, karena identifikasi sudah selesai, hari ini kemungkinan akan
kita berangkatkan," terang Agung Sampurno Kakanim kelas II Bengkalis.
Â
Kronologis
Kodim 0303 Bengkalis berhasil menangkap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bengkalis yang masuk ke Indonesia tanpa izin, Senin (18/7/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sebanyak 15 WNA Banglades diamankan di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis- Riau. WNA tersebut diamankan setelah kejar- kejaran dengan Kodim Bengkalis di semak-semak.
Dikatakan Dan Unit Lettu Inf ML Tobing, ke-15 WNA Banglades yang diamankan di Desa Sepahat dari Pekanbaru. "Mereka dari Pekanbaru ke Sepahat dan akan melakukan perjalanan ke Malaysia. Indikasinya, ada 44 orang, karena keterbatasan petugas, kita hanya berhasil mengamankan 15 orang," kata Tobing.
Dan Unit melanjutkan, saat diamankan, 15 WNA Banglades tidak melakukan perlawanan. "Mereka ini mau mencari kerja ke Malaysia, dari Pekanbaru ke Bengkalis mereka menggunakan travel. Untuk tindaklanjut, ke 15 WNA Banglades kita serahkan ke Imigrasi, sementara 29 orang lagi masih dalam pencarian," pungkas Tobing.***