Tebang Kayu untuk Kebutuhan Masyarakat dan HUT RI, 3 Warga Bukit Batu Diamankan

Sabtu, 06 Agustus 2016

 BENGKALIS-Diduga melakukan tindak pidana illegal logging, 3 warga Bukit Batu diamankan Unit Tipiter Polres Bengkalis dan Jajaran Polsek Bukitbatu du Jalan Lingkar Multiyears Dusun Cempaka, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu Kabupaten Bengkalis.


Ketiga warga yang diamankan, masing-masing berinisial SN (47), SD (36) dan IH (52), warga jalan Basilam Riau Dusun Kenanga Desa Batang Duku Kecamatan Bukitbatu.

Menurut Kaur Humas Polres Bengkalis, Ipda Agussalim penangkapan ketiga diduga melakukan pencurian kayu tanpa izin ini bermula dari Giat Ops Ilog  di wilayah hukum Polres Bengkalis. Satuan Reskrim Unit Tipiter bersama jajaran Polsek Bukitbatu melakukan patroli di TKP atau tepatnya di salah satu bekas PT Pan United Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukitbatu, tim menemukan tiga orang pelaku tersebut sedang melakukan aktivitas menebang dan mengolah kayu jenis Meranti.

"Setelah dilakukan penangkapan, ketiganya mengaku bahwa kayu yang mereka olah ini merupakan pesanan dari masyarakat guna untuk membuat plapon rumah yang jumlahnya 25 batang ukuran 2x2,” ujar Agussalim,Sabtu (5/8/2016)

Selain pesanan masyarakat, juga ada pesanan untuk pembuatan pentas panggung HUT RI tingkat Kecamatan Bukit Batu di halaman Kantor Bamat Bukitbatu dengan jumlah pesanan sebanyak 56 batang/keping.

"Kini ketiga masih dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Humas Polres.

Dari penangkapan, Polisi menyita 2 unit chainsaw, 3 unit sepeda motor pelaku, 1 unit sepeda untuk mengangkut kayu dan BB kayu jenis meranti yang sudah diolah.***