BENGKALIS-Diduga melakukan tindak pidana illegal
logging, 3 warga Bukit Batu diamankan Unit Tipiter Polres Bengkalis dan
Jajaran Polsek Bukitbatu du Jalan Lingkar Multiyears Dusun Cempaka, Desa Buruk
Bakul, Kecamatan Bukitbatu Kabupaten Bengkalis.
Ketiga warga yang diamankan, masing-masing berinisial SN (47), SD (36) dan IH
(52), warga jalan Basilam Riau Dusun Kenanga Desa Batang Duku Kecamatan
Bukitbatu.
Menurut Kaur Humas Polres Bengkalis, Ipda Agussalim penangkapan ketiga diduga
melakukan pencurian kayu tanpa izin ini bermula dari Giat Ops Ilog  di
wilayah hukum Polres Bengkalis. Satuan Reskrim Unit Tipiter bersama jajaran
Polsek Bukitbatu melakukan patroli di TKP atau tepatnya di salah satu bekas PT
Pan United Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukitbatu, tim menemukan tiga orang
pelaku tersebut sedang melakukan aktivitas menebang dan mengolah kayu jenis
Meranti.
"Setelah dilakukan penangkapan, ketiganya mengaku bahwa kayu yang mereka
olah ini merupakan pesanan dari masyarakat guna untuk membuat plapon rumah yang
jumlahnya 25 batang ukuran 2x2,†ujar Agussalim,Sabtu (5/8/2016)
Selain pesanan masyarakat, juga ada pesanan untuk pembuatan pentas panggung HUT
RI tingkat Kecamatan Bukit Batu di halaman Kantor Bamat Bukitbatu dengan jumlah
pesanan sebanyak 56 batang/keping.
"Kini ketiga masih dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,†tambah
Humas Polres.
Dari penangkapan, Polisi menyita 2 unit chainsaw, 3 unit sepeda motor pelaku, 1
unit sepeda untuk mengangkut kayu dan BB kayu jenis meranti yang sudah diolah.***