Kamis, 04 April 2013

ist

BENGKALIS–Dua anggota DPRD Bengkalis, Dani Purba dari Partai Patriot dan M Nasir dari Partai Bintang Reformasi melayangkan protes ke Komisi Pemilihan Umum menyangkut statement KPU soal keharusan mereka mundur sebagai anggota DPRD karena pindah partai. Seperti diutarakan Dani Purba, tidak ada aturan yang menyebutkan anggota dewan yang pindah partai karena partainya tidak ikut lagi sebagai peserta pemilu harus mundur menjadi wakil rakyat.

 “Kami sudah mendatangi langsung Komisi II DPR RI menyikapi pernyataan KPU yang mengatakan bahwa kami dari parpol yang tidak ikut lagi sebagai kontestan pemilu legislatif tahun 2014 harus mundur. Keberatan terhadap keputusan KPU kami harus mundur dituangkan dalam surat pernyataan yang tergabung dalam aliansi anggota DPRD Bengkalis dari parpol yang tidak ikut pemilu tahun 2014, yang ditujukan langsung kepada KPU,” jelas Dani Purba yang pindah ke PDI Perjuangan, Selasa (2/4).

Dani yang juga sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis menambahkan, dari empat aturan yang dipakai tidak ada satupun yang menyebutkan ke-12 anggota dewan harus mundur apabila pindah partai. Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyusunan Peraturan DPRD serta Tata Tertib.

“Partai saya sebelumnya (Partai Patriot,red) keberadaannya sudah tidak jelas lagi. Pengurusnya dari pusat sampai ke daerah sudah entah kemana, pindah ke partai lain. Terus kalau saya mau di-PAW siapa yang mengurusnya, ini kan aneh,” tukas Dani mencontohkan.

Hal senada diungkapkan M Nasir dari PBR. Ia menyesalkan pernyataan KPU soal PAW bagi anggota dewan pindah partai dikarenakan parpol mereka tidak lolos peserta pemilu tahun 2014. “PBR itu sudah jelas melakukan merger dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Kok saya dan kawan-kawan lain diharuskan mundur dari DPRD, sementara PBR bukan lagi parpol peserta pemilu tahun 2014,” ujar Nasir.

Sementara anggota dewan dari Partai Bulan Bintang (PBB) Kurnianto menyebut dirinya tetap bakal caleg dari PBB karena partainya dinyatakan lolos ikut pemilu.  “Saya tidak perlu mundur sebagai anggota DPRD Bengkalis, karena partai saya PBB lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu legislatif tahun 2014 mendatang. Apalagi saya mendaftarkan diri menjadi caleg masih dari PBB, bukan partai lain seperti diberitakan media massa sebelumnya,” papar Kurnianto.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum ada keinginan pindah partai karena sejauh ini PBB merupakan partai yang masih solid. Menurut Kurnianto, ia sudah resmi mendaftar sebagai bakal caleg dari PBB walau belum diserahklan ke KPU Bengkalis, karena schedullenya penyerahan daftar calon sementara (DCS) 9 April mendatang.

 “Jadi perlu saya tegaskan bahwa PBB masih tetap eksis sebagai parpol peserta pemilu tahun 2014. Sehingga saya tidak perlu mundur sebagai anggota DPRD Bengkalis karena disebutkan pindah partai, namun yang pasti hari ini saya masih merupakan kader PBB,” tutup Kurnianto. (bku)