2.033 UTTP Telah Ditera Ulang

Kamis, 04 April 2013

ist

BENGKALIS–Sebanyak 2.033 alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kecamatan Bengkalis dan Bantan, telah dilakukan tera ulang oleh UPT Metrologi Provinsi Riau. Pemkab Bengkalis akan memberiksan sanksi yang tegas terhadap pemilik alat UTTP yang ternyata tidak melakukan tera ulang.

 “Tera ulang terhadap alat UTTP ini telah dilaksanakan sekitar petengahan hingga akhir Maret kemarin. Jadwal pelaksanaannya pun telah kita umumkan di pasar-pasar. Jadi tidak ada alasan bagi para pemilik alat UTTP tidak mengatahui jadwal tera ulanga tersebut,” ujar Kepala Dinas Perindag melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, H Alfakhrurrazy, Rabu (3/4).

Tera ulang terhadap peratalan UTTP ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh UPT Metrologi Propinsi Riau. Disperindag Bengkalis hanya sekedar memfasilitasi karena memang kewenangan untuk melakukan tera ulang berada pada UPT Metrologi.

Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pria yang akrab disapa Razy ini mengatakan jumlah peralatan UTTP yang ditera ulang tidak menunjukkan perbedaan yanga cukup signifikan. Artiny, dari segi jumlah alat UTTP, tampak tingkat kepedulian para pedagang sudah cukup tinggi.

 “Barangkali masih ada pemilik UTTP yang tidak melakukan tera ulang hanya saja kita tidak tahu pasti berapa jumlahnya,” kata Razy.

Dikatakan, ketentuan mengenai sanksi atas kejahatan dan/atau pelanggaran UTTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan (2). “Sanksinya berupa penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” ujarnya.

Saat ini, sambung Razy lagi, tera ulang baru dilakukan untuk peralatan UTTP di dua kecamatan Bengkalis dan Bantan. Dengan rincian untuk kecamatan Bengkalis sebanyak 1172 UTTP dan kecamatan Bantan 861 UTTP. Sementara untuk enam kecamatan lainnya akan dilaksanakan sekitar bulan Juni mendatang. (bku)