
Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.
BENGKALIS-Meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis lima tahun kedepan sudah
diajukan pihak eksekutif ke DPRD Bengkalis tanggal 8 Agustus 2016 lalu, pihak
legislatif belum bisa membahasnya karena Ranperda RPJMD harus diajukan
bersamaan dengan Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Ketua DPRD Bengkalis H.Heru Wahyudi SH ketika dikonfirmasi soal belum
diparipurnakannya ranperda RPJMD, ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang
Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, Ranperda
RPJMD belum dapat dibahas dewan apabila Ranperda SOTK belum diserahkan.
“Hasil keputusan Badan Musyawarah (banmus) DPRD Bengkalis pada Senin
(15/08/2016) lalu, meminta kepada eksekutif untuk segera mengajukan Ranperda
SOTK ke DPRD secepatnya, karena Ranperda RPJMD baru bisa dibahas dewan apabila
ranperda SOTK juga diserahkan. Karena keduanya saling terkait, tidak bisa
dipisahkan karena RPJMD itu akan dilaksanakan SKPD,†terang Heru Wahyudi, Kamis
(18/8/2016).
Dikatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bahwa dalam Perda RPJMD
nantinya akan ada SKPD yang dibubarkan serta dikurangi fungsinya, dan itu juga
tidak terlepas dari RPJMD yang dibuat kepala daerah. Misalnya, Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) dibubarkan, karena wewenangnya ada di
pemerintah provinsi mulai tahun depan. Demikian juga Dinas Kehutanan dan
Perkebunan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ranperda RPJMD itu tentu memuat program-program strategis pembangunan daerah
untuk skala lima tahun kedepan, dan tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan
SKPD-SKPD. Oleh karena itu Ranperda SOTK menjadi syarat mutlak untuk juga
diajukan ke dewan supaya pembahasannya dapat dilakukan bersamaan sekaligus membentuk
panitia khusus (Pansus) Ranperda RPJMD dan Ranperda SOTK.
“Untuk itu kita sudah melakukan komunikasi dengan Sekretaris Daerah supaya
mereka secepatnya mengajukan Ranperda SOTK, karena sebenarnya batas waktu
pembahasan dan pengesahan Ranperda PJMD dan Ranperda SOTK itu sudah habis,
yaitu enam bulan setelah kepala daerah baru dilantik,†ungkap Heru.
Ditanya apakah Ranperda RPJMD dikembalikan DPRD ke eksekutif seperti informasi
yang beredar saat ini, ia membantahnya. “Kita tidak mengembalikan Ranperda
RPJMD itu ke eksekutif, tapi draft Ranperda SOTK juga harus diajukan
secepatnya, baru kemudian kita laksanakan paripurna pembentukan pansus kedua
ranperda tersebut,†ujar Heru mengakhiri.***