
Ketua Pansus, H Azmi Rozali.
BENGKALIS-Mencuatnya masalah kepemilikan lahan yang diduga kuat dilakukan
secara serampangan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat
mendapat reaksi dari Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Sengketa Lahan
Perkebunan dan kehutanan DPRD Bengkalis. Pansus berjanji akan mengirim surat ke
pemerintah pusat untuk mengambil tindakan.
“Pansus monitoring sengketa lahan perkebunan dan kehutanan DPRD Bengkalis sudah
menyelesaikan pekerjaannya, tinggal menunggu agenda DPRD Bengkalis untuk
di-paripurnakan. Terkait masalah dugaan penguasaan lahan secara serampangan
oleh pengusaha maupun individu di pulau Rupat untuk perkebunan kelapa sawit,
begitu hasil kerja pansus di-paripurnakan kita akan menyurati pemerintah pusat
untuk mengambil tindakan berupa penertiban terhadap perkebunan-perkebunan
tersebut,â€kata Azmi R Fatwa, ketua Pansus Monitoring dan Sengketa Lahan
Perkebunan dan Kehutanan DPRD Bengkalis, Kamis (18/8/2016).
Menurutnya, tidak boleh ada orang perorangan ataupun atas nama badan usaha
membuka perkebunan tanpa adanya izin resmi, termasuk mengelola kawasan yang
dilarang seperti hutan produksi terbatas (HPT) ataupun hutan lindung. Khusus
untuk Pulau Rupat, Pansus juga sudah mendapat banyak masukan adanya penguasaan
lahan atau hutan Negara oleh pemodal untuk mebuka perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut sambung Azmi, tentu tidak bisa ditolerir, karena sebuah usaha
perkebunan yang dibuka harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat serta
lahan yang dikelola bukan kawasan yang dilarang. Tentunya, pansus menyurati
pemerintah pusat untuk menindak pengusaha ataupun individu-individu yang
membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Pulau Rupat maupun diwilayah
kabupaten Bengkalis.
Negara ini punya aturan, bagaimana mungkin ada perkebunan kelapa sawit yang
luasnya ratusan sampai ribuan hektar dibuka tanpa izin, tak ada AMDAL bahkan
lahan yang dikelola diduga merupakan kawasan hutan yang dilarang Negara. Kita
sudah identifikasi persoalan penguasaan lahan secara serampangan di pulau Rupat
tersebut,â€tukas Azmi, dari Frkasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ditambahnya, apabila nanti terbukti ada pengusaha membuka perkebunan kelapa
sawit di kawasan terlarang atau non konversi mereka harus dikenai sangsi
pidana, karena itu perbuatan melawan hukum. Apalagi Pulau Rupat yang merupakan
kawasan terluar memungkinkan sejumlah pemodal berfikir untuk membuka perkebunan
tanpa izin dan menyerobot lahan Negara, karena jarang dipantau oleh pemerintah.
“Kalau memang terbukti ada penyerobotan lahan Negara dan pembukaan perkebunan
tanpa izin di Pulau Rupat, tentu patut dicurigai ada oknum yang bermain disana,
tentu saja pihak yang berkompeten dengan masalah perizinan disektor perkebunan
dan kehutanan. Makanya pemerintah pusat harus turun tangan,â€pungkas Azmi
menambahkan.***