Ini Alasan 4 Fraksi di DPRD Bengkalis Menunda Pembahasan RPMD

Kamis, 25 Agustus 2016

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Bengkalis, Fakhrul Nizam ST.

BENGKALIS-Polemik penundaan pembahasan Ranperda RPJMD Bengkalis 2016-2021 oleh 4 fraksi di DPRD Bengkalis terus menggelinding. Permintaan penundaan yang dilakukan PAN, PDIP Restorasi, Demokrat dan Gerindra ini bukan tanpa alasan.  

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Bengkalis, Fakhrul Nizam ST, Rabu (24/08/2016), mengatakan, fraksinya bersama tiga fraksi lainnya meminta supaya pembahasan Ranperda tersebut ditunda karena telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Disampaikan Fakhrul, dalam pasal 266 UU 23/2014 tersebut jelas mengatakan bahwa Ranperda RPJMD sudah harus disahkan enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya, tanggal 17 Agustus lalu merupakan deadline pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda. Disisi lain, pihak eksekutif baru mengajukan Ranperda ke DPRD tanggal 8 Agustus 2016, sehingga pengesahan Ranperda RPJMD jelas tidak mungkin dipaksakan tanggal 17 Agustus.

‘’Persoalan Ranperda RPJMD ini adalah murni kelalaian eksekutif dalam menjalankan amanah dari Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 tahun 2010. Ketiga aturan itu ditabrak oleh eksekutif, sehingga Ranperda RPJMD kita minta ditunda pembahasannya sampai ada solusi,’’ terang Fakhrul.

Anggota Komisi II ini mengemukakan, empat fraksi yang meminta penundaan sepakat sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan harus dilakukan konsultasi ke Kementeriaan Dalam Negeri. Bahkan ia menyentil, bukti kelalaian dari eksekutif, hingga sekarang KUA-PPAS RAPBD Perubahan tahun 2016 masih belum diajukan ke DPRD.

‘’Kita tidak berani melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD itu karena menyangkut sanksi yang diatur dalam UU 23/2014. Kami empat fraksi meminta tempo waktu dua minggu untuk berkonsultasi sebelum diputuskan bagaimana nasib Ranperda PRJMD tersebut,’’ tambah Fakhrul.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Restorasi, Sofyan menambahkan, harus ada win-win solution, karena kalau terus dilanjutkan pembahasannya dengan membentuk Pantiia Khusus (Pansus) dikhawatirkan akan memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena ada aturan main yang dilanggar eksekutif dan berdampak juga kepada DPRD Bengkalis.

Ia menegaskan bahwa polemik Ranperda RPJMD berawal dari kelalaian dan kecerobohan eksekutif. Padahal Juni lalu, DPRD sudah menyurati eksekutif secara resmi supaya segera mengajukan Ranperda RPJMD bersama lima ranperda lainnya. Tapi kenyataannya baru 8 Agustus keenam Ranperda itu diserahkan ke sekretariat dewan, justru di saat anggota dewan sedang melaksanakan reses.

“Kami dari Fraksi PDI-P Restorasi bersama tiga fraksi lain bukan menolak Ranperda RPJMD atau menjadi oposisi terhadap eksekutif. Hal ini sebagai bentuk kepedulian kami atas proses pembangunan yang terjadi. Sebab, semua produk hukum yang dihasilkan DPRD berupa Perda tidak boleh melanggar hukum,’’ ungkap Sofyan.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gabungan Nurani Bangsa, Irmi Syakip Arsalan yang fraksinya menerima pembahasan Ranperda RPJMD dilanjutkan, menyebutkan bahwa Ranperda itu tetap bisa dilanjutkan, karena RPJMD adalah mutlak sebagai acuan pembahasan RAPBD tahun 2017.

Alasan lain yang disampaikan politisi PKB ini adalah, kalau ditunda sampai berminggu-minggu tentu pembahasan dan pengesahannya juga akan semakin tertunda. Soal waktu penundaan dua minggu, ia khawatir tidak bisa tepat waktu, karena mulai tanggal 29 Agustus sampai 1 September 2016 anggota dewan akan mengikuti bimbingan teknis.

‘’Kita khawatir, kalau pembahasan Ranperda RPJMD ditunda sampai dua minggu akan semakin memperlambat proses pengesahannya. Padahal RPJMD adalah acuan kerja pemerintah daerah lima tahun kedepan,’’ ujarnya.***