Optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mendorong Investasi di Riau

Sabtu, 27 Agustus 2016

Kunjungan Men PAN ke BP2T Riau beberapa waktu lalu.

Kunjungan Men PAN ke BP2T Riau beberapa waktu lalu.
PEKANBARU, Beritaklik.Com -
Salah satu tugas pemerintah yang juga sekaligus hak dari warga adalah terselenggaranya pelayanan publik, perizinan merupakan wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam relasi antara pemerintah dan warganya seringkali perizinan menjadi indikator untuk menilai apakah suatu pemerintah sudah mencapai kondisi "Good Goverment" atau belum.

Birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan dunia usaha di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Jawa Barat. Masyarakat dan kalangan dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan perizinan oleh pemerintah yang tidak memiliki kejelasan prosedur, berbelit-belit, tidak transparan, waktu pemrosesan yang tidak pasti dan tingginya biaya yag harus dikeluarkan terutama berkaitan dengan biaya-biaya yang tidak resmi.

pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi dengan meluncurkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Pelayanan perizinan terpadu yang merupakan pelayanan publik yang meliputi semua jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan perizinan adalah salah satu hal yang selama ini menjadi pembahasan banyak pihak, tidak hanya pemerintah bahkan masyarakat khususnya kalangan pengusaha baik lokal maupun asing sekalipun.

Untuk memberikan pelayanan prima, pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMT2T) Riau berupaya mengoptimalisasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga sampai ke seluruh Kabupaten dan Kota.

Tujuannya adalah, untuk memberikan pelayanan yang sangat mudah dan transparan. Para investor asing maupun lokal akan dapat merasakan kemudahannya dalam mengurus perizinan usaha.

Setiap pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai prosedur, waktu, dan biaya para investor juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan dan non perizinan.

Usaha PTSP juga dinilai efisien dan transparan selain memiliki keunggulan sangat cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.

Saat ini PTSP telah melayani berbagai macam investasi diantaranya Izin Penanaman Modal, Izin Usaha Perubahan, Izin usaha Perluasan.

Salah satu keberhasilan penerapan PTSP telah dibuktikan di sejumlah pemerintahan di tingkat kabupaten kota di Pekanbaru, Riau.

Misalnya saja kabupaten Siak yang mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan PTSP oleh Kemen PAN RB beberapa tahun lalu.

Ini jelas menunjukan bahwa pelayanan satu pintu terpadu sudah jadi komitmen, dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini dilakukan agar tak ada lagi hambatan birokrasi yang dalam bidang pelayanan.

Saat ini sistem pelayanan terpadu juga telah ditingkatkan berbasis teknologi. Yaitu layanan PTSP secara online sehingga memberikan kemudahan bagi yang terlibat dalam kepengurusan perizinan tidak lagi terkendala waktu dan tempat.

Seiring dengan segala kemudahan dalam pelayanan akan mampu meningkatkan dan pemerataan perekonomian masyarakat, lapangan kerja akan lebih terbuka lebar siring dengan banyaknya investasi di Riau. (adv)