BENGKALIS.Hasil
verifikasi persyaratan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabuaten Bengkalis,
belum ada satupun partai politik yang sudah melengkapi seluruh persyaratan
sebagai bakal calon egislatif. Kekurangan persyaratan itu rata-rata mencapai 65
persen.
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar
dihubungi, Kamis (9/5) mengatakan, kendati banyak bacaleg yang prsyaratannya
belum lengkap, namun masih ada waktu untuk melengkapinya hingga tanggal 22 Mei
mendatang.
“Masih ada waktu sepulu hari lagi untuk melengkapi
kekurangan. Jika pada tanggal 22 Mei nanti masih juga tidak dilengkapi, maka
nama yang bersangkutan akan dicoret,” kata Defitri Akbar.
Ada 4 item persyaratan yang masih belum dilengkapi
oleh seluruh parta politik. Diantaranya, bacaleg yang diusulakan belum cukup
umur, belum ada surat pengundurun diri atau rekomendasi dari Bupati (untuk
kepala desa,red), surat pengungunduran diri bagi anggota dewan yang masih aktif
tapi mencalon dari partai berbeda, serta legalisir ijazah yang tidak sesuai.
“Rata-rata kekurangannya pada empat item itu.
Sekali lagi mereka masih punya waktu untuk melengkapinya samai tanggal 22 Mei
mendatang,” sebut Defitri lagi.
Terkait dengan pengurusan serta usulan bacaleg
ganda Partai Hanura, kata pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan, sudah
ada keputusan dari DPP Partai Hanura, bahwa pengurus yang diakui adalah
kepengurusan Monrey dkk yang diusulkan H Aziar Asroy.
“Dengan demikian KPU tidak akan melakukan
verifikasi persyaratan untuk calon yang diusulkan H Revol dan kawan-kawan.
Sesuai keputusan DPP yang diakui adalah kepengurusan Monrey. Dengan demikian
bacaleg yang diusulkan, H Revol gugur serta merta,” ujar Dedek.(bku)