SOTK Pemkab Bengkalis yang Baru, 6 SKPD Dihilangkan

Senin, 05 September 2016

Ketua Pansus Ranperda SOTK DPRD Bengkalis, H Mawardi ketika menyerahkan laporan pandangan umum Fraksi Gabungan kepada pimpinan sidang, baru-baru ini.

BENGKALIS-Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah  pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Bengkalis yang baru, banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang digabung dan dibubarkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda SOTK DPRD Bengkalis, H Mawardi ketika dikonfirmasi tentang pembahasan draft Ranperda SOTK, membenarkan setidaknya ada enam SKPD yang dibubarkan dan ada juga yang digabung dengan SKPD yang telah ada sebelumnya. Kemudian ada juga SKPD baru yang akan dibentuk serta SKPD yang dimekarkan mengacu kepada PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Dalam draft Ranperda SOTK yang sedang dibahas Pansus sekarang, ada enam SKPD yang dibubarkan kemudian kegiatan tekhnisnya digabung dengan SKPD yang telah ada sebelumnya. Lantas ada SKPD yang dimekarkan, dari satu menjadi dua SKPD, SKPD yang berubah nama dan SKPD yang akan baru akan dibentuk,”terang Mawardi, Senin (05/09/2016).

Dipaparan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, enam SKPD yang dibubarkan adalah Dinas Pertambangan dan Energi yang kewenangannya diambil alih pemerintah provinsi dan untuk kabupaten setingkat kepala bagian di secretariat daerah. Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum, Badan Diklat Kepegawaian merger dengan Badan Kepegawaian Daerah.

Selanjutnya kata Mawardi, Dinas Pasar dan Kebersihan, dimana bidang pasar bergabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sedangkan masalah kebersihan berada di Badan Lingkungan Hidup. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Perkebunan dan Kehutanan, bidang kehutanan diambilalih Pemprov Riau dan sektor perkebunan berada di Dinas Pertanian dan Peternakan.

 “Khusus untuk SKPD yang dimekarkan yaitu Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dipecah dua menjadi Dinas Pariwisata serta Dinas Pemuda dan Olahraga. SKPD yang baru dibentuk sama sekali adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah,” jelas Mawardi.

Ditambah pria dapil Bengkalis-Bantan tersebut, dengan dibentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset, otomatis Bagian Perlengkapan dan Bagian Keuangan di secretariat daerah dibubarkan. Sedaangkan Satuan Polisi Pamong Praja akan dinaikan type-nya menjadi type B sama dengan Badan Kesbang dan Politik.

Soal draft Ranperda yang tengah dibahas oleh Pansus Ranperda SOTK, Mawardi menyebutkan kalau pansus akan memperjuangkan supaya sektor perkebunan tetap berdiri sendiri yiatu Dinas Perkebunan, tidak digabung dengan Dinas Pertanian dan Peternakan. Juga Dinas Pariwisata, bisa ditambah nama menjadi Dinas Pariwisata dan kebudayaan.

“Soal pembahasan draft Ranperda SOTK ada beberapa item yang perlu dilakukan pembahasan secara khusus, dengan tidak menggabung ke SKPD lainnya. Terkait kapan pembahasan Ranperda SOTK selesai dilakukan pansus, kita optimis paling lama akhir bulan September ini sudah bisa diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutup Mawardi.***