200 KK Kehilangan Mata Pencaharian Akibat Dihentikan Aktivitas Penambangan Pasir

Sabtu, 11 Mei 2013

RUPAT .Tidak kurang 200 lebih warga Rupat khususnya di kawasan Sungai Injab Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat saat ini kehilangan mata pencaharian. Hal itu diakibatkan pelarangan penambang pasir laut secara tradisional oleh aparat keamanan serta belum adanya izin penambangan dari Pemkab Bengkalis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setidaknya ada 200 lebih kepala keluarga (KK) yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penambangan pasir di Sungai Injab menganggur. Mereka itu umumnya terdiri dari penambang langsung, pengangkut pasir hingga pengelola pompong mengangkut pasir ke luar pulau Rupat juga tidak beraktifitas sama sekali.
"Saya dan kawan-kawan sudah hampir dua bulan ini tidak menambang pasir lagi. Akibatnya keluarga saya kesulitan, terutama untuk menutupi keperluan hidup sehari-hari, mulai dari biaya dapur, sekolah dan lainnya. Kami tidak berani menambang pasir lagi, karena takut ditangkap,” keluh salah seorang warga Kelurahan Terkul yang hidup dari menambang pasir, belum lama ini.
Apa yang dikeluhkan Saleh sama halnya yang dialami para penambang pasir ilegal lainnya di kelurahan Terkul. Beban ekonomi yang berat serta tidak adanya kebijakan dsari pemerintah daerah untuk menerbitkan izin khusus, seperti izin pertambangan rakyat (IPR) membuat kesulitan perekonomian semakin memuncak.
Anggota DPRD Bengkalis asal Rupat, Muhammad Nasir dikonfirmasi, Kamis (9/5), membenarkan banyaknya warga yang kehilangan mata pencaharian akibat pelarangan tersebut. Menurutnya, penambangan pasir laut memang dilarang, tetapi pemerintah pusat juga membuat kebijakan tentang kewenangan daerah yang boleh menerbitkan izin berupa IPR untuk penambangan rakyat.
“Sebenarnya ada celah bagi pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menerbitkan IPR. Karena pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan izin penambangan dalam skala 4 mil dari lepas pantai,”papar Nasir.
Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu mengharapkan pemerintah daerah Bengkalis memanfaatkan celah tersebut, untuk mengeluarkan semacam peraturan bupati  tentang izin penambangan rakyat. Tentunya dengan terlebih dahulu mencabut Perbup tahun 2001 dimasa pemerintahan bupati Syamsurizal yang melarang penambangan pasir disemua tempat di kabupaten Bengkalis.
“Tidak ada salahnya bupati mencabut Perbup 2001 itu, mengganti dengan Perbup baru untuk penambangan pasir laut di Sungai Injab tersebut. Setelah adanya Perbup, masyarakat dapat berusaha menambang untuk menghidup keluarganya, sambil menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penambangan pasir serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),”saran Nasir.(bku)