
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Bengkalis, Fakhrul Nizam ST.
BENGKALIS-Instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah diseluruh Riau untuk menginventarisir lahan-lahan perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit dinilai kalangan di DPRD Bengkalis sebagai sinyal positif penegakan hukum kepada pengusaha-pengusaha perkebunan yang nakal dan perkebunan illegal.
Seperti diutarakan Fakhrul Nizam ST, anggota DPRD Bengkalis yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Sengekata Lahan Perkebunan dan Kehutanan DPRD Bengkalis, Pansus merespon positif dan akan menindaklanjuti instruksi KPK tersebut. Menurutnya, diduga cukup banyak perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang dibuka secara illegal diseluruh kabupaten Bengkalis dalam skala besar.
 “Kita sendiri dari pansus menduga kuat cukup banyak terjadi penyalahgunaan izin membuka lahan perkebunan, termasuk mengeksplorasi hutan produksi terbatas (HPT), hutan lindung serta tidaknya kelengkapan dokumen perkebunan seperti analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Bahkan yang lebih ironis kita yakin, perusahaan atau pengusaha-pengusaha perkebunan kelapas awit itu tidak membayar pajak, karena tidak punya izin,†tegas Fakhrul Nizam, Rabu (8/9/2016).
Politisi PAN ini menerangkan, respon dari pansus monitoring sengketa lahan perkebunan dan kehutanan akan meneruskan hasil rekomendasi terkait persoalan lahan yang terjadi ditengah masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Pihaknya akan menyerahkan data-data yang ditemukan, tentu setelah di-paripurnakan terlebih dahulu di DPRD Bengkalis.
Pansus sendiri ujar Fakhrul, mensinyalir ada pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit mencapai ratusan bahkan ribuan hektar yang dilakukan secara illegal, ataupun ada perusahaan perkebunan yang mendapat izin dari pemerintah pusat, tapi lahan yang dikelola lebih luas dari izin tersebut. Hebatnya lagi, perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam menjalankan modusnya selalu mengatasnamakan masyarakat dengan pola perkebunan inti rakyat (PIR) atau plasma.
“Tidak tertutup kemungkinan ada oknum pejabat-pejabat di Bengkalis ini yang ikut bermain dalam pembukaan kebun kelapa sawit secara illegal. Apalagi diawal-awal otonomi daerah tahun 2001, proses perizinan perkebunan sangat mudah karena daerah memiliki kewenangan, khususnya bupati ketika itu,†tutup Fakhrul.***