
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bengkalis, Sofyan
BENGKALIS-Kapan kelanjutan Paripurna DPRD Bengkalis soal pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun kedepan masih kabur hingga Rabu (7/9/2016). Awalnya, empat fraksi yang meminta penundaan pembahasan, mengusulkan paripurna dilaksanakan dua minggu setelah paripurna yang digelar tanggal 22 Agustus 2016.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bengkalis, Sofyan membenarkan kalau sebelumnya empat fraksi meminta waktu penundaan pelaksanaan paripurna pembentukan Pansus dua minggu. Artinya, paripurna pembentukan Pansus dilaksanakan tanggal 5 September 2016. Akan tetapi ada sejumlah alasan kenapa paripurna belum dapat dilaksanakan dalam minggu ini.
‘’Kami dari empat fraksi di DPRD Bengkalis awalnya memang meminta tenggat waktu penundaan paripurna dua minggu, tapi itu kan tidak baku. Kita mengusulkan supaya pelaksanaan paripurna pembentukan Pansus Ranperda RPJMD dilakukan tanggal 13 September 2016 mendatang,†ungkap Sofyan.
Soal terjadi penundaan, Sofyan mengaku ada hal-hal tekhnis yang menjadi pembahasan empat fraksi yang meminta ditunda yaitu Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Gerindra dan Demokrat. “Intinya, penundaan yang kami ajukan demi kebaikan bersama, karena pembahasan RPJMD terkait erat dengan skala prioritas pembangunan daerah serta kesanggupan pendanaan kegiatan yang diajukan, khususnya proyek-proyek berskala besar,†ujarnya.
 “Hakikat dari penundaan tidak lain untuk kepentingan bersama demi kemajuan daerah, bukan semata-mata karena alasan politis. Kita mau pembahasan Ranperda RPJMD berlangsung transparan, karena sasarannya adalah masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan atau prioritas pembangunan daerah serta kemampuan pendanaan,†sambung Sofyan.
Terpisah, pemerhati masalah pembangunan dan hukum di Bengkalis, Wan Sabri mengaku heran dengan terus ditunda-tundanya pembentukan Pansus Ranperda RPJMD oleh DPRD Bengkalis atas permintaan empat fraksi. Ranpeda RPJMD bersifat mutlak harus dibahas dan disahkan, karena RPJMD adalah syarat terselenggaranya pemerintahan dan program pembangunan.
Ketua BAK-LIPUN Bengkalis ini menduga telah terjadi proses transaksional terkait dengan Ranperda RPJMD. Keempat fraksi yang meminta ditunda Paripurna Ranperda RPJMD harus mengerti, bahwa layak tidaknya program yang diajukan merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, karena DPRD tidak boleh membatalkan/menunda usulan yang bersifat pembangunan daerah.
 “Ada keanehan, kalau Ranperda RPJMD itu belum diparipurnakan termasuk membentuk Pansus. Terkesan sudah ada semacam penolakan, meski berjudul penundaan. Kita menduga ada proses transaksional atau bagi-bagi kue terkait program-program pembangunan dalam skala besar yang diajukan kepala daerah melalui Ranperda RPJMD,†pungkas Wan Sabri.***