Perlu Diketahui, Status Pegawai Aparatur Disdukcapil Tetap di Daerah

Ahad, 11 September 2016

Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Bengkalis, Rahmad Efendi.

BENGKALIS–Status kepegawaian aparatur yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, tetap berada di daerah. Hanya Surat Keputusan (SK) untuk pejabat strukturalnya dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Bengkalis, Rahmad Efendi,  berdasarkan Surat Edaran No 470/134/SJ mempertegas Permendagri No 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menagani urusan adminisrasi  di propinsi, kabupaten /kota di Indonesia dan UU  No 23 tahun 2013 tentang Perubahan UU No 24  Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kewenangan Pemerintah Pusat  untuk mengangkat pejabat struktural di capil atas usulan kepala  daerah dan di-SK-kan oleh Menteri melalui Dirjen Kependudukan.

“Menyangkut status pegawai dan anggaran, tetap melalui kewenangan daerah sesuai dengan proses dan mekanisme yang ada,” ujar Rahmad, Jumat (9/9/2016).

Terkait dengan pelantikan 12 pejabat pengawas (Eselon IV) di lingkungan Disdukcapil baru-baru ini, menurut Rahmad,ASN yang bersangkutan tidak perlu lagi diusulkan karena hanya perubahan SK daerah menjadi  SK Mendagri.

"Menyangkut anggaran baik gaji, tunjangan dan insentif tetap dibayarkan melalui APBD , termasuk kegiatan daerah," tambah Rahmad

Terkait dengan rencana Kesbangpol akan menjadi instansi vertikal mulai 2017, menurut Rahmad, berdasarkan surat dari kementerian ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pada kesempatan itu Rahmad juga menyampaikan adanya perubahan istilah dari eselon II menjadi jabatan tinggi pratama, eselon III menjadi jabatan administrator dan eselon IV menjadi jabatan pengawas.***