
Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Bengkalis, Rahmad Efendi.
BENGKALIS–Status kepegawaian aparatur yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, tetap berada di daerah. Hanya Surat Keputusan (SK) untuk pejabat strukturalnya dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen.
Seperti disampaikan Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Bengkalis, Rahmad Efendi, berdasarkan Surat Edaran No 470/134/SJ mempertegas Permendagri No 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menagani urusan adminisrasi di propinsi, kabupaten /kota di Indonesia dan UU  No 23 tahun 2013 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengangkat pejabat struktural di capil atas usulan kepala daerah dan di-SK-kan oleh Menteri melalui Dirjen Kependudukan.
“Menyangkut
status pegawai dan anggaran, tetap melalui kewenangan daerah sesuai dengan
proses dan mekanisme yang ada,†ujar Rahmad, Jumat (9/9/2016).
Terkait dengan pelantikan 12 pejabat pengawas (Eselon IV) di lingkungan
Disdukcapil baru-baru ini, menurut Rahmad,ASN yang bersangkutan tidak perlu
lagi diusulkan karena hanya perubahan SK daerah menjadi  SK Mendagri.
"Menyangkut anggaran baik gaji, tunjangan dan insentif tetap dibayarkan
melalui APBD , termasuk kegiatan daerah," tambah Rahmad
Terkait dengan rencana Kesbangpol akan menjadi instansi vertikal mulai 2017, menurut
Rahmad, berdasarkan surat dari kementerian ditunda sampai batas waktu yang
tidak ditentukan. Pada kesempatan itu Rahmad juga menyampaikan adanya perubahan
istilah dari eselon II menjadi jabatan tinggi pratama, eselon III menjadi jabatan
administrator dan eselon IV menjadi jabatan pengawas.***