
Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Ismail, MP.
BENGKALIS-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2016 di Kabupaten
Bengkalis akan diikuti 94 desa dari 136 desa yang ada di Negeri Junjungan. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) sudah menyiapkan perangkat dan aturan mainnya, hanya
tinggal menunggu pengesahan Ranperda RevisiÂ
Perda tentang Pembentukan Desa yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD.
Menurut Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Ismail, MP, Minggu (11/9/2016),
awalnya tahapan Pilkades serentak akan dimulai pada Juli 2016. Namun karena
adanya masukan-masukan dari beberapa desa yang masih bermasalah tentang peta
wilayahnya, pihaknya melakukan peninjauan kembali terhadap Perda pembentukan
desa.
"Setelah kita melakukan peninjauan kembali, ternyata memang benar ada
beberapa desa yang Perdanya harus dilakukan perubahan dengan cara direvisi ke
DPRD. Saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Pansus dan diharapkan bisa
secepatnya selesai penetapan peta wilayahnya,†ujar Ismail.
"Setelah selesai, kita akan langsung melaksanakan Pilkades serentak
diawali dengan penetapan Keputusan Bupati tentang penetapan jadwal pelaksanaan.
Pada saat itu juga desa akan memulai tahapan awal pelaksanaan Pilkades
serentak, seperti persiapan pemilihan, pendaftaran calon kades, pemilihan, penetapan kades terpilih dan
pelantikan,"ujarnya .
Ismail menegaskan, pihaknya berusaha agar September ini tahapan Pilkades
serentak sudah bisa dimulai. Namun kembali lagi, semua tergantung pada revisi
Perda tentang Penetapan Desa yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD.
“Perda Pembentukan Desa merupakan payung hukum sehingga mutlak harus ada sebelum tahapan Pilkades serentak dimulai. Kita berkomitmen untuk menyelesaikan pelaksanaan Pilkades serentak yang tahap awal ini diikuti 94 desa dari 136 desa yang ada di Kabupaten Bengkalis" tutupnya.***