
SUNGAIPAKNING-Polres Bengkalis akhirnya menetapkan RS (20) Supir Truck PT.
Kurnia Jasa Mandiri (KJM) warga Jalan Pembangunan 001 Kelurahan Pelintung
sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (25/9/2016) di Desa
Batang Duku Kecamatan Bukit Batu.
Penetapan Tersangka terhadap RS itu setelah jajaran Satlantas Polres Bengkalis
melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan juga
memeriksa tersangka.
"Dari olah TKP dan juga keterangan saksi-saksi yang kita minta, kemudian
hasil pemeriksaan terhadap pelakun, maka kita temukan adanya kelalaian RS dalam
membawa Truck tersebut. Dengan demikian kita menetapkan RS sebagai tersangka
lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," Ungkap Kasat
Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Sandi Siregar, Rabu (28/9/2016).
Dijelaskan Alex tersangka RS terbukti lalai ketika mengendarai Truk PT KJM
dengan nomor polisi BM 9144 RO, sehingga menabrak dua orang pelajar, diduga
menyetir dengan ugal - ugalan dan berkecepatan tinggi.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepedamotor bernama Afrizal (13) yang juga
adik kandung Sapri salah seorang wartawan Riau Pos Group di Sungai Pakning,
meninggal di tempat. Sedangkan Zul (13) temannya, warga kelurahan Sungai
pakning kritis dilarikan ke RSUD Bengkalis, yang sebelumnya di larikan di
puskesmas Sungai Pakning.
Dilanjutkan Alex tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Dalam hal kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tutup Kasat Lantas.***