
Juru bicara Pansus Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, H Mawardi menyalami Plt Sekda, H Arianto usai menyerahkan laporan hasil kerja Pansus.
Perda
Disahkan, Ini Jumlah SOPD di Lingkup Pemkab Bengkalis
BENGKALIS –  Ranperda Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
Kabupaten Bengkalis telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan
disahkan Perda tersebut, maka saat ini ada 34 SOPD yang akan dibongkar pasang
dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah serta PP (Peraturan Pemerintah) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
“Alhamdulillah Perdanya sudah disahkan dan akan kita tindaklanjuti dengan
penyusunan struktur organisasi masing-masing SOPD. Untuk penyusunan struktur
organisasi, kita masih menunggu peraturan lebih lanjut  dari
masing-masing kementerian,†ujar Plt Sekretariat Daerah (Sekda) Bengkalis, H
Arianto saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (29/9/2016).
Dikatakan, ke-34 SOPD tersebut memiliki tipe masing-masing dimana setiap tipe
akan berpengaruh terhadap stuktur organisasi yang akan dibentuk. Sebagai
contoh, SOPD berbentuk Badan dengan tipe A maka terdiri dari 1 sekretariat
dan paling banyak 5 bidang. Sementara untuk  tipe B terdiri dari 1
sekretariat dan paling banyak 3 bidang. Sedangkan Badan tipe C terdiri
dari 1 sekretariat dan paling banyak 2 bidang.
“Setelah ada petunjuk dari Kementerian terkait, baru nanti kita tetapkan dengan
Perbup,†ujarnya lagi.
Di luar 34 SOPD, sambung Arianto, ada Kesbangpol, Badan Pengelolaan Perbatasan
(BPP), Disdukcapil, dan RS Bengkalis. Ketiga SKPD ini sambung Arianto tidak
termasuk kedalam SOPD yang harus diperdakan lagi karena ditetapkan dengan
peraturan tersendiri. Khusus untuk RS Bengkalis, akan menjadi UPT berbentuk
BLUD dimana struktur organisasinya bukan pejabat struktural melainkan
fungsional.
Saat ditanya apakah dengan  bongkar pasang 34 SOPD akan mengurangi
pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bengkalis, Arianto secara diplomatis
mengatakan, hal itu baru bisa dipastikan setelah keluar Perbup tentang
pengisian jabatan struktural dari masing-masing SOPD.
“Memang kalau mengacu kepada tipe dari masing-masing SOPD, sudah bisa
diagak-agak berapa total pejabat struktural yang akan dibutuhkan. Namun, secara
resmi tentu harus menunggu peraturan bupati,†kata  Arianto. ***