
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, Bambang Sutrisno berbincang dengan Plt Sekda, H Arianto.
BENGKALIS
- Bupati Bengkalis, Amril Mukninin menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara dan
seluruh elemen masyarakat di wilayah berjuluk Negeri Junjungan agar gencar
mensosialisasikan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diberikan oleh
Pemerintah kepada wajib pajak. Karena hal tersebut berkaitan dengan
perekonomian negera dan kemakmuran rakyat.
Bupati Amril diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), H
Arianto, mengatakan itu saat membuka sosialisasi program pengampunan pajak (tax
amnesty) bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang digelar
di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (20/10/2016).
Dikatakan Amril, tax amnesty sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah disahkan 1 Juli lalu.
"Kehadiran regulasi tersebut merupakan program pemerintah kepada rakyat
Indonesia, terutama wajib pajak untuk penghapusan pajak yang masih terhutang
dengan cara melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum terungkap dalam
surat pemberitahuan tahunan disertai pembayaran tebusan" ungkapnya seraya
mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkalis agar taat pajak.
Dijelaksan Amril, selama pengampunan pajak diluncurkan oleh Presiden Joko
Widodo, sudah membuahkan hasil yang maksimal, terbukti memasuki bulan keempat
atau periode kedua nilai tebusan hingga Oktober mencapai kisaran Rp100
triliun. Bahkan dunia memberikan apresiasi terhadap program tax amnesty di
Indonesia.
Bagi masyarakat khususnya para wajib pajak, imbuhnya, kehadiran kebijakan tax
amnesty bisa diibaratkan sebagai alarm alias tanda pengingat. Mungkin selama
ini, ada sebagian dari warga negara yang lalai atau belum patuh membayar pajak.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya berharap kepada seluruh
masyarakat wajib pajak Kabupaten Bengkalis untuk mengikuti program pengampunan
pajak dengan sebaik-baiknya sebelum berakhir 31 Maret 2017, dan ikut serta
membantu menyampaikan informasi kepada pihak lain demi pembangunan di kabupaten
Bengkalis", pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, Bambang Sutrisno
menyampaikan bahwa tax amnesty pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, tidak dikenal sanksi pidana dibidang perpajakan dengan mengungkap
harta serta membayar uang tembusan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016
tentang pengampunan pajak.
Selain itu, imbuhnya, program amnesti pajak merupakan upaya pemerintah untuk
mendorong pengusaha untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dapat
mempercepat pertumbuhan ekonomi negara.
Lebih lanjut dijelaskan Bambang, penerimaan pajak besar dapat tercapai apabila
didukung partisipasi aktif stakeholder dan kesadaran para wajib pajak untuk
membayar pajak tepat waktu.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan agar semua
masyarakat bisa memanfaatkan program amnesti pajak dan mengetahui secara jelas
apa maksud dan tujuan amnnesti pajak" katanya.
Mendampingi Plt. Sekda H Arianto, tampak hadir Asisten Tata Praja Sekretariat
Daerah (Setda) Bengkalis Hj Umi Kalsum, Asisten Administrasi Umum Setda
Bengkalis, T Ilyas, Kapolsek Bengkalis AKP Syafril Thalib, dan puluhan pejabat
lingkup Pemkab Bengkalis.***