
Pemusnahan bawang merah di TPA Bantan.
BENGKALIS -Sebanyak 8 ton bawang merah ilegal dimusnahkan Satuan Polisi Air Polres Bengkalis, Senin (31/10/2016). Pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapan disalah satu gudang di Sungai Jangkang kecamatan Bantan belum lama itu, dilakukan di TPA Jalan Bantan dengan cara dibakar.
Hadir saat pemusnahan Kasat Polair AKP Yudhi Pranata, Kepala Bea Cukai Rudi, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Kejaksaan Bengkalis, Karantina dan KSOP Bengkalis.
Menurut Kasat Polair pemusnahan barang Bukti yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memerangi masuknya barang illegal di Bengkalis.
"Pemusnahan 8 ton bawang merah ilegal ini merupakan hasil tangkapan di daerah Jangkang sesuai dengan informasi dari masyarakat," ungkap AKP Yudhi.Â
Terkait dengan pemilik bawang tersebut, Yudhi mengaku masih dalam penyelidikan polisi. "Siapa pemiliknya, dari mana, dan siapa penerima di Bengkalis. Kita berharap masyarakat bersama-sama berperan memerangi aksi penyeludupan seperti ini," pungkasnya.***