Bupati Buka Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Sabtu, 18 Mei 2013

Bimtek Petauran Desa

BENGKALIS.Menambah pengetahuan dan membuka wawasan para kepala desa dan lurah dalam menyusun peraturan desa, Pemkab Bengkalis menggelar pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan bagi aparatur desa dan kelurahan tahun 2013.

Pelatihan dibuka Bupati Bengkalis H  Herliyan Saleh di Gedung Datuk Laksamana Raja Dilaut, Senin (13/5). Bupati menilai pelatihan ini memiliki makna yang sangat penting dan diharapkan melalui pelatihan penyusunan peraturan perundang-undangan ini, aparatur desa dan kelurahan semakin terampil dan profesional dalam menyusun produk hukum, khususnya perdes.

Melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan juga dapat membuka wawasan dan menambah pengetahuan para kepala desa dan lurah mengenai hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa, baik menyangkut peraturan perundang-undangan yang mengatur desa, sistem penyelenggaraan pemerintah desa, manajemen pemerintah desa dan kelurahan, termasuk sikap, prilaku dan etos kerja yang harus dimiliki.

“Dengan diterbitkannya Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan jonto Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, mengakui adanya otonomi yang dimiliki desa, aparatur desa mempunyai tugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Bupati.

Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan desa dan peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, aparatur desa mempunyai peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur desa/kelurahan juga mempunyai peran membantu kepala desa dalam penyusunan peraturan desa.

“Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa. Peraturan desa atau disingkat perdes ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Perdes dibuat dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pesan Bupati.

Sebelumnya Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia Setdakab Bengkalis, Jonnaidi selaku penyelanggara pelatihan tersebut menjelaskan,kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada perangkat desa dan kelurahan berupa pembekalan pengetahuan terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya perdes.

Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan ini sebanyak 40 orang, terdiri dari empat kecamatan, Rupat, Rupat Utara, Mandau dan Pinggir. Adapun yang menjadi nara sumber adalah Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bitner Pakpahan dan Biro Hukum Setdaprov Riau Lili Wardani.(bku)