
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.
BENGKALIS - Dua warga Rupat Utara, AD (36) dan LM (37) diringkus Polsek, Rabu (2/11/2016). Dua warga desa Sungai Cingam dan Makeruh itu diamankan Polisi karena memiliki sabu 7,2 gram.
Â
Kasus tersebut saat ini dilimpah Polsek Rupat Utara ke Satnarkoba Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Manapar Situmeang membenarkan adanya penangkapan dua warga Rupat.Â
"Keduanya ditangkap di Desa Kadur, Rupat Utara. Barang bukti yang diamankan 1 paket sabu dengan Barat 7,2 gram," ujarnya, Sabtu (5/11/2016).Â
Â
Selain barang bukti narkotika, dari keduanya polisi juga mengamankan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah BM 5274 DX‎ dan 2 Unit Handphone merk Nokia. Â
Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka AD dan LM diamankan di tahanan Mapolres Bengkalis. ***