
Ketua PWI Bengkalis, Usman Malik disaksikan Kepala BPMPD, Ismail menyerahkan baju PWI kepada Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
BENGKALIS - Kendati Pemerintah Kabupaten Bengkalis
menerapkan
kebijakan pemotongan atau rasionalisasi anggaran di seluruh SKPD sekitar 20
persen, namun tidak semua kegiatan terkena dampaknya. Beberapa
mata anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat, seperti dana desa,
bantuan biaya pendidikan (beasiswa) yang dikelola Bagian Kesra dan
bantuan untuk guru honor madrasah tidak dikurangi.
Dana desa ini sangat dibutuhkan selain bersentuhan langsung dengan
masyarakat, dana desa tersebut memang ditunggu-tunggu untuk sejumlah
kegiatan yang sudah dirancang jauh sebelum dana turun ke desa. Jadi,
untuk dana desa sama sekali tidak kita kurangi,’’ ujar Bupati
didampingi Kepala BPMPD H Ismail, Kabag Umum Riki Rihadi, Kabag Humas Johansyah
Syafri, Kabag Kesra Suwarto dan Kabag Keuangan Bustami.
Tidak hanya desa, kata Amril,
bantuan untuk biaya pendidikan atau
beasiswa yang berada di Bagian Kesra Setdakab Bengkalis juga
tidak dilakukan pemotongan. Bagian Kesra bahkan kata Bupati, sudah
melakukan beberapa tahapan menjelang dana tersebut dicairka ke
rekening masing-masing penerima.
‘’Bantuan biaya pendidikan ini
atau beasiswa ini sudah berjalan sejak
lama, jadi jauh-jauh hari sudah saya sampaikam agar jangan
dirasionalisasi. Dana ini sudah ditunggu oleh adik-adik kita yang
kuliyah baik di Bengkalis maupun di luar daerah bahkan luar negeri.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa disaluran,’’ pesan Bupati
diaminkan Kabag Kesra, Suwarto.
Honor Guru Madrasah
Bantuan lain yang tidak dirasionalisasi adalah honor untuk sekitar 4 ribun guru honor madasah di Kabupaten Bengkalis. Dana bantuan yang belum dibayarkan hampir satu tahun ini, segera dibayarkan begitu pembahasan Perubahan APBD 2016 antara TAPD dengan Banggar selesai.  Â
‘’Untuk honor guru madrasah ini juga sudah
saya wanti-wanti agar
dialokasikan anggarannya di Perubahan APBD, jangan dikurangi.
Insha Allah selesai pembahasan Perubaham APBD akan kita bayarkan kepada
para guru madrasah,†urai Bupati.