
ROHIL, beritaklik.com-Wahana Tata Nugraha (WTN) merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah yang mampu menata sistim transportasinya dengan baik. Pemerintah daerah Kabupaten Rohil berkomitmen membenahi sistim transportasi, sebagai upaya meraih WTN.
Oleh karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja sistem transportasi perkotaan sehingga tercipta sistem lalulintas dan angkutan perkotaan yang tertib, lancar, selamat, aman, efisien dan berkelanjutan serta menjamin hak pengguna jalan.
“Kita akan benahi pelayanan transportasi kota, karena itu menjadi salah satu indikator penilaian Wahan Tata Nugraha (WTN), dengan demikian sarana dan prasarana lainya ikut tertata dengan baik,†ungkap Wakil Bupati Rohil Jamiludin, disela memberikan paparan tentang hasil penilain WTN tahun 2016.
Menurutnya, penghargaan WTN mustahil dapat diperoleh tanpa kerjasama pemerintah daerah dan instansi terkait seperti pihak kepolisian yang selalu proaktif dalam menertibkan pengguna kendaraan di jalan raya dan masyarakat.
Disampin itu WTNÂ bukanlah suatu tujuan melainkan sebuah proses, sedangkan penghargaan merupakan hasil kerjasama sebuah tim yang berkomitmen membenahi sarana dan prasarana infrastruktur transportasi di Kabupaten Rokan Hilir.
WTNÂ merupakan rangkaian penilaian sebagai momentum kerjasama yang baik disemua sektor. Begitu juga Pemda Rohil mengapresiasi tim penilai Wahana Tata Nugraha (WTN) yang sudah melakukan penilaian teknis operasional kinerja penyelenggaraan sistim transportasi.
Ciptakan Transportasi Aman dan Lancar
Kasubdit Lalulintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemenhub RI, Endi Suprasetio , menjelaskan penilaian tim WTN sebagai kerangka penilain terhadap sistem transportasi sekaligus memotivasi bagi daerah dalam menciptakan sistem transportasi perkotaan yang handal.
Dalam penilaian itu ditemukan sejumlah titik yang menjadi penilaian khusus, salah satu yang tidak luput dari penilaian yakni tidak adanya angkutan umum yang menjadi poin mutlak yang berkaitan dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pihaknya belum melihat adanya angkutan umum dan angkutan perkotaan (angkot) di Bagansiapiapi dan itu merupakan kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengadakannya sesuai dengan amanah undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang sarana lalulintas dan angkutan jalan.
Â
Bagansiapiapi Masuk Objek Penilaian
Tim penilai WTN Kementerian Perhubungan mengaku sudah beberapa kali mendatangi Kota Bagansiapiapi, yang menjadi objek penilaian. Secara langsung, tim mengekspose hasil penilaiannya terutama meminta pembenahan diberbagai sector agar sistem pelayanan transportasi di Kota Bagansiapiapi menjadi lebih baik.
Tahun lalu, tim penilai dari kementrian perhubungan memfokuskan pembenahan pada terminal. Namun tahun ini tim menyoroti tentang angkutan umum. Dari hasil pantauan diketahui komitmen Pemkab Rohil dalam membenahi transportasi tersebut.
Menurutnya tim WTN, Kondisi terkini, transportasi yang memenuhi standar, tentu harus ada pembanding, maka perlu ada perbandingan dari transportasi di daerah lain yang sudah baik. Setelah dilakukan membandingkan akan bisa menjadi patokan untuk pembenahan.
“Jalan Kecamatan, sebagian permukaan Jalan Kecamatan rusak dan tergenang air, saat ini sedang dilakukan overlay (perbaikan) permukaan jalan, perlu ada perbaikan geometri jalan dan saluran drainase. Persimpangan Jalan Kecamatan Batu Enam, terdapat pedagang kaki lima di ruang milik jalan (Rumija), tidak membiarkan pemanfaatan jalan diluar kepentingan lalu lintas, kecuali untuk hal-hal tertentu berdasarkan izin,†temuannya.
Fasilitas pejalan kaki di Jalan Kecamatan dan Jalan Perwira, dalam kondisi baik dengan kelandaian yang sesuai, penempatan pot diluar fasilitas pejalan kaki, perlu dilakukan perawatan secara berkala fasilitas pejalan kaki.
Menyangkut fasilitas penyeberangan pejalan kaki ataupun zebra cross yang berada di Simpang Kecamatan Batu Enam, tepat depan terminal sekapur sirih, fasilitas penyeberangan orang baik, perlu dilengkapi rambu peringatan serta petunjuk penyeberangan, perlu dilakukan pengecatan ulang pada zebra cross yang sudah mulai memudar.
Rambu papan nama jalan untuk jalan utama perlu dilengkapi dengan papan nama jalan yang sesuai dengan peraturan menteri nomor 13 Tahun 2014 tentang rambu-rambu Lalu Lintas.
Dasar rambu harus berwarna hijau dengan memberikan contoh tempat pemberhentian atau halte. Halte harus sesuai dengan lokasi penempatan yang disertai rambu bus stop dan tersedia tempat duduk, tempat sampah, serta papan informasi trayek.
Rohil Komit Pertahankan WTN
Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rahmatul Zamri mengatakan bahwa Kota Bagansiapiapi merupakan kota kecil, jika diambil dari titik tengah Jalan Merdeka depan kantor bupati hanya memiliki panjang 3 kilo meter sehingga perlu angkutan umum yang sesuai dengan kondisi kota di Bagansiapiapi.
“Ada jenis kendaraan bertenaga baterai disalah satu kota diluar negeri angkutan kotanya pakai tenaga baterai itu, saya rasa Itu sangat efisien dan ramah lingkungan namun perlu diuji secara teknis agar pengusaha angkutan tidak merugi," ujarnya.
Guna memenuhi standar dari Tim penilai WTN, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi setempat berkeinginan tetap ingin mempertahankan status sebagai peraih Wahana Tata Nugraha (WTN) pada tahun 2017 mendatang. Yakni daerah yang mampu menata sistem transportasi publik secara baik.
Penghargaan Wahana Tata Nugraha adalah penghargaan yang diberikan Pemerintah pusat kepada kota-kota yang mampu menata transportasi publiknya. Penghargaan ini diberikan setiap tahun pada bulan April oleh dishub pusat.
Penilaian dilakukan atas kategori kota metropolitan, kota besar, kota sedang, dan kota kecil. aspek penataan transportasi yang berkelanjutan, dan berbasis kepentingan publik dan ramah lingkungan mendapat pertimbangan terbesar dalam penilaiannya.
Plakat Wahana Tata Nugraha yang diserahkan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman di Istana Negara Jakarta baru-baru ini. Selain Kabupaten Rokan Hilir ada tiga Kabupaten yang mendapat WTN yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Kampar. (adv/hms)