
ROHIL, beritaklik.com-Wahana
Tata Nugraha (WTN) merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada
daerah yang mampu menata sistim transportasinya dengan baik. Pemerintah daerah
Kabupaten Rohil berkomitmen membenahi sistim transportasi, sebagai upaya meraih
WTN.
Oleh karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam
meningkatkan kinerja sistem transportasi perkotaan sehingga tercipta sistem
lalulintas dan angkutan perkotaan yang tertib, lancar, selamat, aman, efisien
dan berkelanjutan serta menjamin hak pengguna jalan.
“Kita akan benahi pelayanan transportasi kota, karena itu
menjadi salah satu indikator penilaian Wahan Tata Nugraha (WTN), dengan
demikian sarana dan prasarana lainya ikut tertata dengan baik,†ungkap Wakil
Bupati Rohil Jamiludin, disela memberikan paparan tentang hasil penilain WTN
tahun 2016.
Menurutnya, penghargaan WTN mustahil dapat diperoleh tanpa
kerjasama pemerintah daerah dan instansi terkait seperti pihak kepolisian
yang selalu proaktif dalam menertibkan pengguna kendaraan di jalan raya
dan masyarakat.
Disampin itu WTN bukanlah suatu tujuan melainkan sebuah
proses, sedangkan penghargaan merupakan hasil kerjasama sebuah tim yang
berkomitmen membenahi sarana dan prasarana infrastruktur transportasi di
Kabupaten Rokan Hilir.
WTN
merupakan rangkaian penilaian sebagai momentum kerjasama yang baik disemua
sektor. Begitu juga Pemda Rohil mengapresiasi tim penilai Wahana Tata Nugraha (WTN) yang sudah
melakukan penilaian teknis operasional kinerja penyelenggaraan sistim
transportasi.
Ciptakan Transportasi Aman dan Lancar
Kasubdit Lalulintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Kemenhub RI, Endi Suprasetio , menjelaskan penilaian tim WTN sebagai
kerangka penilain terhadap sistem transportasi sekaligus memotivasi bagi daerah
dalam menciptakan sistem transportasi perkotaan yang handal.
Dalam penilaian itu ditemukan sejumlah titik yang menjadi
penilaian khusus, salah satu yang tidak luput dari penilaian yakni tidak
adanya angkutan umum yang menjadi poin mutlak yang berkaitan dengan Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP).
Pihaknya belum melihat adanya angkutan umum dan angkutan
perkotaan (angkot) di Bagansiapiapi dan itu merupakan kewajiban bagi
pemerintah kabupaten/kota untuk mengadakannya sesuai dengan amanah
undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang sarana lalulintas dan angkutan jalan.
Bagansiapiapi Masuk Objek Penilaian
Tim penilai WTN Kementerian Perhubungan mengaku sudah
beberapa kali mendatangi Kota Bagansiapiapi, yang menjadi objek penilaian.
Secara langsung, tim mengekspose hasil penilaiannya terutama meminta pembenahan
diberbagai sector agar sistem pelayanan transportasi di Kota Bagansiapiapi
menjadi lebih baik.
Tahun lalu, tim penilai dari kementrian perhubungan memfokuskan
pembenahan pada terminal. Namun tahun ini tim menyoroti tentang angkutan
umum. Dari hasil pantauan diketahui komitmen Pemkab Rohil dalam membenahi
transportasi tersebut.
Menurutnya tim WTN, Kondisi terkini, transportasi yang memenuhi
standar, tentu harus ada pembanding, maka perlu ada perbandingan dari
transportasi di daerah lain yang sudah baik. Setelah dilakukan
membandingkan akan bisa menjadi patokan untuk pembenahan.
“Jalan Kecamatan, sebagian permukaan Jalan Kecamatan rusak dan
tergenang air, saat ini sedang dilakukan overlay (perbaikan) permukaan jalan,
perlu ada perbaikan geometri jalan dan saluran drainase. Persimpangan Jalan
Kecamatan Batu Enam, terdapat pedagang kaki lima di ruang milik jalan (Rumija),
tidak membiarkan pemanfaatan jalan diluar kepentingan lalu lintas, kecuali
untuk hal-hal tertentu berdasarkan izin,†temuannya.
Fasilitas pejalan kaki di Jalan Kecamatan dan Jalan Perwira,
dalam kondisi baik dengan kelandaian yang sesuai, penempatan pot diluar
fasilitas pejalan kaki, perlu dilakukan perawatan secara berkala fasilitas
pejalan kaki.
Menyangkut fasilitas penyeberangan pejalan kaki ataupun zebra
cross yang berada di Simpang Kecamatan Batu Enam, tepat depan terminal sekapur
sirih, fasilitas penyeberangan orang baik, perlu dilengkapi rambu
peringatan serta petunjuk penyeberangan, perlu dilakukan pengecatan ulang pada
zebra cross yang sudah mulai memudar.
Rambu papan nama jalan untuk jalan utama perlu dilengkapi dengan
papan nama jalan yang sesuai dengan peraturan menteri nomor 13 Tahun 2014
tentang rambu-rambu Lalu Lintas.
Dasar rambu harus berwarna hijau dengan memberikan contoh
tempat pemberhentian atau halte. Halte harus sesuai dengan lokasi penempatan
yang disertai rambu bus stop dan tersedia tempat duduk, tempat sampah, serta
papan informasi trayek.
Rohil Komit Pertahankan WTN
Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Kadishubkominfo)
Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rahmatul Zamri mengatakan bahwa Kota
Bagansiapiapi merupakan kota kecil, jika diambil dari titik tengah Jalan
Merdeka depan kantor bupati hanya memiliki panjang 3 kilo meter sehingga perlu
angkutan umum yang sesuai dengan kondisi kota di Bagansiapiapi.
“Ada jenis kendaraan bertenaga baterai disalah satu kota diluar
negeri angkutan kotanya pakai tenaga baterai itu, saya rasa Itu sangat
efisien dan ramah lingkungan namun perlu diuji secara teknis agar pengusaha
angkutan tidak merugi," ujarnya.
Guna memenuhi standar dari Tim penilai WTN, Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
setempat berkeinginan tetap ingin mempertahankan status sebagai peraih Wahana
Tata Nugraha (WTN)
pada tahun 2017 mendatang. Yakni daerah yang mampu menata sistem transportasi
publik secara baik.
Penghargaan Wahana Tata Nugraha adalah penghargaan yang
diberikan Pemerintah pusat kepada kota-kota yang mampu menata transportasi
publiknya. Penghargaan ini diberikan setiap tahun pada bulan April oleh
dishub pusat.
Penilaian dilakukan atas kategori kota metropolitan, kota besar,
kota sedang, dan kota kecil. aspek penataan transportasi yang berkelanjutan,
dan berbasis kepentingan publik dan ramah lingkungan mendapat pertimbangan
terbesar dalam penilaiannya.
Plakat Wahana Tata Nugraha yang diserahkan langsung Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Gubernur Riau H
Arsyadjuliandi Rachman di Istana Negara Jakarta baru-baru ini. Selain Kabupaten
Rokan Hilir ada tiga Kabupaten yang mendapat WTN yakni Kabupaten Kuantan Singingi
(Kuansing), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Kampar. (adv/hms)