Pemkab Bengkalis akan lakukan Tes Urine PNS Secara Mendadak

Sabtu, 18 Mei 2013

BENGKALIS.Bupati H Herliyan Saleh menegaskan dalam waktu dekat seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis  akan dilakukan tes urine secara mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Dalam waktu dekat akan kita lakukan tes urin terhadap seluruh PNS, sifatnya dadakan tanpa ada pemberitahuan,” ujar Bupati, Selasa (14/5).

Apabila tes urin ini dilakukan dengan cara pemberitahuan kepada PNS  maka dikuatirkan hasilnya tidak akan maksimal. Diduga nanti ada yang melakukan manipulasi urine yang diambil sampelnya oleh petugas.

“Kalau kita beri tahu akan dilakukan tes urine, saya khawatir hasilnya tidak akan maksimal. Bisa saja PNS mengakali hasil tes tersebut,” jelas Bupati.

Apa bila nanti dalam tes urin tersebut ditemukan PNS yang positif mengonsumsi narkoba, Pemkab Bengkalis akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi yang berat untuk efek jera terhadap yang lain. 

“Terbukti nanti kita akan tindak dan sanksi sanagt berat bisa dipecat dari PNS dan hal ini kita lakukan kepada siapapun yang terbukti nantinya,” tegasnya.

Dipaparkan Bupati, pemberantasan narkoba ini harus dilakukan oleh semua lapisan  masyarakat. Umumnya bahaya narkoba ini sudah diketahui oleh PNS, namun buktinya masih banyak yang tertangkap mengonsumsinya. man

Cabuli Pelajar, Pemuda Diringkus

BENGKALIS – Seorang pemuda bernama Irwana ( (21), diringkus jajaran  Polsek Bengkalis karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menegah di Bengkalis.

Kapolsek Bengkalis Kompol Syararudin melalui Kasi Humas Aipda Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/5) membenarkan kejadian tersebut. Korban merupakan salah seorang pelajar di salah satu sekolah menegah di Bengkalis. Dari pengakuan tersangka korban digagahi sebanyak 10 kali di sekolah YKPPI.

“Kita telah meringkus seorang pemuda bernama Irwana (21), Selasa (7/5). Ia  melakukan pemerkosaan terhadap bunga sebanyak 10 kali di sekolah YKPPI Bengkalis,” ujar Arifin

Perbuatan pertama dilakukan tersangka  pada 13 April 2013 sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Pramuka dan terakhir tanggal 28 April. “Dari pengakuan tersangka dalam tiga minggu korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dan dilakukan di sejumlah tempat. Terakhir di sekolah YKPPI,” jelasnya Kasi Humas.

Tersangka dikenakan UU No.23 tahun2003 Pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bku)