
Bawang merah ilegal diamankan di Balai Karantina.
BENGKALIS-Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis menggagalkan penyeludupan
20 ton bawang merah ilegal diduga dari negeri jiran Malaysia di Sungai Kembung
Luar, Kecamatan Bantan, Rabu (30/11/2016). Â
Kepala Bea dan Cukai Bengkalis melalui Kasi Penindakan Enrico
membenarkan adanya penangkapan tersebut. Diutarakan dia, penangkapan yang
dilakukan Bea Cukai sekitar pukul 14.00 WIB. "Penangkapan 2200 Kampit
bawang merah ilegal ini pada Rabu kemaren sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Sungai
Kembung luar. Bawang diangkut dengan pompong," ujar Enrico, Jumat (2/12/2016).
Namun katanya, dari penangkapan itu, Bea Cukai tidak berhasil menangkap
tersangka. "Para pelakunya sudah terlebih dahulu meninggalkan pompong. Setelah
dilakukan pengecekan, ternyata bawang merah ilegal tersebut tanpa dilengkapi
dokumen yang sah. Selain kita menyita 20 ton bawang kita juga melakukan
penahanan terhadap Kapal Pompong itu," ungkapnya.
Disampaikan Enrico, bawang merah ilegal hasil tangkapan pihaknya telah diserahkan ke Balai Karantina Bengkalis untuk dimusnahkan.***