Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 20 Ton Bawang Merah, Tersangka Kabur

Jumat, 02 Desember 2016

Bawang merah ilegal diamankan di Balai Karantina.

BENGKALIS-Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis menggagalkan penyeludupan 20 ton bawang merah ilegal diduga dari negeri jiran Malaysia di Sungai Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Rabu (30/11/2016).  


Kepala Bea dan Cukai Bengkalis melalui Kasi Penindakan Enrico membenarkan adanya penangkapan tersebut.  Diutarakan dia, penangkapan yang dilakukan Bea Cukai sekitar pukul 14.00 WIB. "Penangkapan 2200 Kampit bawang merah ilegal ini pada Rabu kemaren sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Sungai Kembung luar. Bawang diangkut dengan pompong," ujar Enrico, Jumat (2/12/2016).

Namun katanya, dari penangkapan itu, Bea Cukai tidak berhasil menangkap tersangka. "Para pelakunya sudah terlebih dahulu meninggalkan pompong. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bawang merah ilegal tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selain kita menyita 20 ton bawang kita juga melakukan penahanan terhadap Kapal Pompong itu," ungkapnya.

Disampaikan Enrico, bawang merah ilegal hasil tangkapan pihaknya telah diserahkan ke Balai Karantina Bengkalis untuk dimusnahkan.***