
ROHIL-Anggota DPRD Rohil Ucok Mukhtar,
mengkritisi perusahaan yang dinilai telah melakukan pemecatan secara sepihak
terhadap karyawanya tanpa memberikan pesangon. Kebijakan yang diambil manajemen
PT Gunung Mas Raya (GMR) telah menyalahi aturan ketegakerjaan.
Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan
minyak kelapa sawit itu, sebut Ucok harus menghormati institusi Dinas Ketenaga
Kerjaan (Disnaker) Rohil dan tidak mengabaikan hak karyawan, sebab setiap
pencari kerja diwajibkan membawa serta lembaran surat kuning pertanda telah
terdaftar secara resmi.
Dikatakan, semua perusahaan yang beroperasi di
Rohil selain harus menghormati kebutuhan hak karyawan, jika ada pemutusan hak
kerja dari perusahaan kepada karyawan terkait, memang harus ada pembayaran hak
pesangon sebulan gaji dengan perhitungan selama yang bersangkutan kerja.Â
Hal itu, jelasnya sudah menjadi ketentuan yang
diatur dalam undang undang ketengakerjaan dan apabila perusahaan tidak bisa
memenuhi unsur tersebut tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja
sepihak terhadap karyawanya."Jika memang benar, instansi terkait wajib
menindak tegas perusahaan tersebut," sebut Ucok.
Ia juga meminta dinas terkait memberi keluangan
waktu bagi penuntut hak ini berbicara dengan pemerintah atau mendampingi yang
bersangkutan. Dirinya menyanyangkan kejadian itu berada didaerah pemilihanya
dan tidak ada laporan masuk, diskusi ini dilakukan biar perusahaan bisa
dituntut sesuai aturan.
"Artinya agar kedepannya nanti tidak ada lagi
perusahaan yang melakukan langkah yang sama, memang harus demikian.
Ketentuannya karyawan itu tidak bisa dipecat tanpa adanya pembayaran pesangon
sebagai hak mereka," imbuhnya.(adv)