
ROHIL-Sejumlah peraturan daerah (Perda) milik
pemkab Rohil dibatalkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, karena
dianggap sebagai perda bermasalah dan menghambat investasi, atas pembatalan itu
DPRD Rohil melakukan kajian ulang.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Syarifuddin, mengatakan
pihaknya akan mempertanyakan pembatalan sejumlah peraturan daerah (Perda)
tersebut, jika seandainya itu masih bisa dilakukan pengulangan akan dijadikan
perda kembali, sebaliknya pemkab tetap menggunakan perda meski kemungkinan
disetujui sangat kecil.
Syarifuddin mengaku, sudah ada akuisisi dari
pemerintah pusat terhadap delapan usulan perda yang tidak memenuhi syarat
kelayakan untuk digunakan di Kabupaten Rohil hasil pertimbangan Kemendagri RI.
"Kalaupun akan dilakukan kajian ulang lagi
kenapa tidak dilakukan dan ini juga demi memajukan daerah, karena pada
prinsipnya penerapan perda sudah melalui mekanisme dan kajian akademis,"
ungkapnya. Â
Namun jika dilakukan tinjauan ulang, katanya, akan
memakan waktu yang tidak sedikit, karena harus melewati batas dan ruang
birokrasi yang prosesnya cukup alot, yakni usulan akan diantar terlebih dahulu
ke tingkat provinsi, hingga seterusnya ke pusat.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo melalui
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan sebanyak 3.143
Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia. (way)