DPRD Rohil Kaji Pembatalan Perda

Sabtu, 16 Juli 2016

ROHIL-Sejumlah peraturan daerah (Perda) milik pemkab Rohil dibatalkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, karena dianggap sebagai perda bermasalah dan menghambat investasi, atas pembatalan itu DPRD Rohil melakukan kajian ulang.

Wakil Ketua DPRD Rohil, Syarifuddin, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan pembatalan sejumlah peraturan daerah (Perda) tersebut, jika seandainya itu masih bisa dilakukan pengulangan akan dijadikan perda kembali, sebaliknya pemkab tetap menggunakan perda meski kemungkinan disetujui sangat kecil.

Syarifuddin mengaku, sudah ada akuisisi dari pemerintah pusat terhadap delapan usulan perda yang tidak memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan di Kabupaten Rohil hasil pertimbangan Kemendagri RI.

"Kalaupun akan dilakukan kajian ulang lagi kenapa tidak dilakukan dan ini juga demi memajukan daerah, karena pada prinsipnya penerapan perda sudah melalui mekanisme dan kajian akademis," ungkapnya.  

Namun jika dilakukan tinjauan ulang, katanya, akan memakan waktu yang tidak sedikit, karena harus melewati batas dan ruang birokrasi yang prosesnya cukup alot, yakni usulan akan diantar terlebih dahulu ke tingkat provinsi, hingga seterusnya ke pusat.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia. (way)