
ROHIL-Teknis aturan dalam pelaksanaan pemilihan
calon penghulu serentak, 17 Juli, mendatang, masih terdapat banyak kekurangan,
karena itu komisi A mengelar hearing bersama Pemerintahan Desa (Pemdes)
setdakab Rohil untuk melakukan evaluasi.
Rapat dengar pendapat dibuka Ketua Komisi A DPRD
Rohil Abu Khoiri, dihadiri Kabag Pemdes Setda Rohil Jasrianto, di ruang rapat
kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Dalam rapat komisi A mempertanyakan sistim
pendaftaran yang berlaku dengan aturan nilai tertinggi diraih untuk calon
dengan usia yang lebih muda, kemudian membahas masalah pelaksanaan Pilpeng
tahap pertama ini, berhubung masih banyaknya kekurangan pada teknis pelaksanaan.
Abu Khoiri menekankan kepada Pemkab Rohil melalui
dinas terkait, untuk melakukan evaluasi menyeluruh sampai ke tingkat panitia
pelaksanaan Pilpeng di desa agar kesalahan sama tidak terulang ditahap
berikutnya.
"Pemkab Rohil harus melakukan beberapa
perbaikan pada sistimnya, seperti pengawasan yang lebih baik, penyuluhan kepada
pemilih juga harus ditingkatkan agar human eror seperti surat suara yang rusak
itu tidak terjadi lagi," ujar Aboi panggilan akrabnya.
Ia mengaku menerima beberapa laporan pengaduan
dari calon penghulu yang merasa dirugikan, seperti dari Balai Jaya dan
kecamatan lainnya tentang beberapa kesalahan dalam lipatan surat yang kurang
tepat, sosialisasi yang kurang gencar.Â
"Kedepan ini perlu diperbaiki, selain itu
harus ada pengawasan yang ketat terhadap seleksi masing-masing calon, sehingga
tidak ada lagi terdengar uang yang diminta dari calon untuk pengurusan
administrasi," tegasnya.(way)