Komisi A Hearing Pemdes Bahas Pemilihan Penghulu

Sabtu, 23 Juli 2016

ROHIL-Teknis aturan dalam pelaksanaan pemilihan calon penghulu serentak, 17 Juli, mendatang, masih terdapat banyak kekurangan, karena itu komisi A mengelar hearing bersama Pemerintahan Desa (Pemdes) setdakab Rohil untuk melakukan evaluasi.

Rapat dengar pendapat dibuka Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri, dihadiri Kabag Pemdes Setda Rohil Jasrianto, di ruang rapat kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Dalam rapat komisi A mempertanyakan sistim pendaftaran yang berlaku dengan aturan nilai tertinggi diraih untuk calon dengan usia yang lebih muda, kemudian membahas masalah pelaksanaan Pilpeng tahap pertama ini, berhubung masih banyaknya kekurangan pada teknis pelaksanaan.

Abu Khoiri menekankan kepada Pemkab Rohil melalui dinas terkait, untuk melakukan evaluasi menyeluruh sampai ke tingkat panitia pelaksanaan Pilpeng di desa agar kesalahan sama tidak terulang ditahap berikutnya.

"Pemkab Rohil harus melakukan beberapa perbaikan pada sistimnya, seperti pengawasan yang lebih baik, penyuluhan kepada pemilih juga harus ditingkatkan agar human eror seperti surat suara yang rusak itu tidak terjadi lagi," ujar Aboi panggilan akrabnya.

Ia mengaku menerima beberapa laporan pengaduan dari calon penghulu yang merasa dirugikan, seperti dari Balai Jaya dan kecamatan lainnya tentang beberapa kesalahan dalam lipatan surat yang kurang tepat, sosialisasi yang kurang gencar. 

"Kedepan ini perlu diperbaiki, selain itu harus ada pengawasan yang ketat terhadap seleksi masing-masing calon, sehingga tidak ada lagi terdengar uang yang diminta dari calon untuk pengurusan administrasi," tegasnya.(way)