
Pimpinan DPRD Abdul Khosim membahas prioritas RAPBD
ROHIL-Anggota DPRD Rohil melaksanakan kegiatan
reses masa sidang kedua terhitung Bulan 25 Mei hingga 31Agustus 2016,
pemberlakukan aturan reses tersebut sebelum dibukanya masa sidang ketiga Bulan
September sampai Desember 2016.
"Anggota dewan akan melakukan pertemuan
langsung dengan konstituennya, secara langsung dan berkesinambungan. Dengan
demikian dewan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil
rakyat," kata Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Khosim, dikonfirmasi terkait
masa reses, di Bagansiapiapi, Kemarin.
Menurutnya, rapat kerja yang dilaksanakan dewan
dengan kepala daerah bersama berikut SKPDtelah banyak melahirkan berbagai
kebijakan dan juga mencari solusi dari berbagai pangkal permasalahan di Rohil.
Dapat dikatakan, pansus DPRD Rohil sesuai
tupoksinya telah mengerjakan menelurkan 20 Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) dan 2 pokok produk Perda untuk Daerah.
Dirinya tidak menampik bahwa fungsi pengawasan
yang dilaksanakan dewan telah banyak menghasilkan berbagai masukan dari
masyarakat."Masa sidang pertama telah selesai, kedua juga sudah ditutup.
Jasi masa sidang ketiga dimulai dari laporan dewan tentang kegiatan reses
dengam konstituennya," terangnya.
Politisi muda dari partai Gerindra ini menyebutkan,
sesuai dengan aturan yang ada masa reses sebagai media komunikasi dua arah bagi
dewan. Karena setiap dewan akan bertemu dengan audiens dari Dapilnya.(way)